Tidak Ada Debat Khusus Cabup atau Cawabup di Badung
KPU Badung
Debat Publik
Debat Terbuka
Pilbup Badung
Pilkada 2024
Pilbup Bojonegoro
Teguh Haryono-Farida Hidayati
Yusa Arsana
MANGUPURA, NusaBali.com - Tidak seperti debat terbuka Pilpres 2024, KPU Kabupaten Badung tidak akan mengadakan debat terpisah khusus untuk Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup) saja.
KPU mengacu ke peraturan perundang-undangan kepemiluan yang memakai istilah ‘debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.’ Sehingga, Cabup dan Cawabup akan tampil bersama-sama di tiga kesempatan debat. Debat terbuka perdana Pilbup Badung telah berlangsung, Jumat (25/10/2024) lalu.
“Di Badung, kami tetap menempatkan debat ini sebagai ‘debat (antar) pasangan calon.’ Keduanya (Cabup-Cawabup) akan tampil berkolaborasi dan saling melengkapi,” ujar Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra ketika dihubungi NusaBali.com, Selasa (29/10/2024).
Setiap soal yang dimunculkan panelis boleh dijawab Cabup kemudian dilengkapi Cawabup atau sebaliknya jika waktu masih mencukupi. Hal yang sama juga berlaku pada segmen tanya jawab dan sanggah antar pasangan calon (paslon).
Kata Yusa Arsana, setiap rencana debat telah didiskusikan dengan intens bersama paslon dan pihak terkait. Hal ini guna mencegah agar tidak terjadi peristiwa serupa seperti di debat terbuka perdana Pilbup Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (19/10/2024) lalu.
Untuk diketahui, debat terbuka perdana Pilbup Bojonegoro yang diagendakan diikuti Cawabup berakhir ricuh dan dibatalkan. Peristiwa ini dipicu protes paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati yang menilai debat seharusnya dilakukan sepaket sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Keputusan KPU terkait pedoman teknis kampanye Pilkada Serentak 2024 itu menegaskan, debat publik atau debat terbuka antar paslon diikuti Calon Bupati dan Wakil Bupati. Debat antar paslon ini dilakukan paling banyak tiga kali.
Kabar terbaru, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif. Kesimpulan ini diambil setelah Bawaslu setempat menindaklanjuti laporan dari pihak Teguh-Farida.
KPU setempat disebut melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilbup Tahun 2024 yang memuat pedoman debat terbuka.
“Kami merujuk ke ‘debat (antar) paslon.’ Kedua, kami berkoordinasi intensif dengan paslon untuk mengantisipasi peristiwa semacam itu,” tegas Yusa Arsana.
Kata Ketua KPU Badung asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini, kini KPU bersama tim perumus dan pihak paslon tengah mengevaluasi debat perdana yang berjalan lancar. Hasil evaluasi debat pada Jumat malam lalu itu akan menjadi bahan memutuskan pola debat selanjutnya. *rat
“Di Badung, kami tetap menempatkan debat ini sebagai ‘debat (antar) pasangan calon.’ Keduanya (Cabup-Cawabup) akan tampil berkolaborasi dan saling melengkapi,” ujar Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra ketika dihubungi NusaBali.com, Selasa (29/10/2024).
Setiap soal yang dimunculkan panelis boleh dijawab Cabup kemudian dilengkapi Cawabup atau sebaliknya jika waktu masih mencukupi. Hal yang sama juga berlaku pada segmen tanya jawab dan sanggah antar pasangan calon (paslon).
Kata Yusa Arsana, setiap rencana debat telah didiskusikan dengan intens bersama paslon dan pihak terkait. Hal ini guna mencegah agar tidak terjadi peristiwa serupa seperti di debat terbuka perdana Pilbup Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (19/10/2024) lalu.
Untuk diketahui, debat terbuka perdana Pilbup Bojonegoro yang diagendakan diikuti Cawabup berakhir ricuh dan dibatalkan. Peristiwa ini dipicu protes paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati yang menilai debat seharusnya dilakukan sepaket sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Keputusan KPU terkait pedoman teknis kampanye Pilkada Serentak 2024 itu menegaskan, debat publik atau debat terbuka antar paslon diikuti Calon Bupati dan Wakil Bupati. Debat antar paslon ini dilakukan paling banyak tiga kali.
Kabar terbaru, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif. Kesimpulan ini diambil setelah Bawaslu setempat menindaklanjuti laporan dari pihak Teguh-Farida.
KPU setempat disebut melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilbup Tahun 2024 yang memuat pedoman debat terbuka.
“Kami merujuk ke ‘debat (antar) paslon.’ Kedua, kami berkoordinasi intensif dengan paslon untuk mengantisipasi peristiwa semacam itu,” tegas Yusa Arsana.
Kata Ketua KPU Badung asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini, kini KPU bersama tim perumus dan pihak paslon tengah mengevaluasi debat perdana yang berjalan lancar. Hasil evaluasi debat pada Jumat malam lalu itu akan menjadi bahan memutuskan pola debat selanjutnya. *rat
Komentar