Jam Kerja Pegawai Pemkot Kembali Sebelumnya
Dengan Dalih Mengurangi Kemacetan
Jam kerja pegawai Pemkot Denpasar pukul 07.30 – 15.30 Wita pada Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat pukul 07.30 – 14.30 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Denpasar kembali berubah. Jika sebelumnya sempat menerapkan jam kerja yang sama dengan Pemprov Bali, yakni jam pulang pegawai pukul 16.30 Wita saat ini dikembalikan ke pukul 15.30 Wita. Alasannya demi mengurangi kemacetan.
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi, Selasa (29/10), menjelaskan kembalinya jam kerja seperti sebelumnya untuk antisipasi kemacetan di beberapa titik yang terjadi akibat jam pulang secara bersamaan dengan pegawai Pemprov Bali.
Hal itu juga sudah menjadi kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, di mana selama penerapan jam pulang kerja selalu terjadi penumpukan kendaraan. Sehingga, jam kerja di Pemkot Denpasar dikembalikan dengan mengambil aturan diskresi (keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri, Red) oleh Pemkot Denpasar.
“Kami kembalikan jam pulang kerja seperti biasa pukul 15.30 Wita, karena ada kajian dari Dishub Denpasar bahwa jika bersamaan dengan pulang pegawai Pemprov Bali, maka akan terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik rawan kemacetan,” kata Kusuma Dewi.
Kata dia, pengembalian jam kerja juga sesuai arahan pimpinan karena faktor kemacetan sangat mempengaruhi pengendara lainnya. Menurut Kusuma Dewi, pihak pemerintah juga melihat dampak sosial yang ditimbulkan. “Kalau jam pulang tidak bersamaan itu mengurangi volume kendaraan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, pemberlakuan Surat Edaran (SE) Walikota tentang perubahan jam kerja sebelumnya mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam SE tersebut ditetapkan 5 hari kerja bagi ASN yakni mulai Senin hingga Jumat. Sementara jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 15.30 Wita, mulai Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 14.30 Wita.
Berkenaan dengan jam istirahat kerja, pada Senin hingga Kamis diberlakukan pada pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita atau selama 60 menit. Sedangkan, pada Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 – 13.00 Wita atau selama 90 menit.
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam sepekan,” ujar Kusuma Dewi. 7 mis
1
Komentar