Fraksi PDI Perjuangan Sepakati Raperda APBD 2025
Menunjukkan Anggaran yang Rasional
MANGUPURA, NusaBali - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Rabu (30/10).
Fraksi tergemuk dengan jumlah 30 anggota tersebut menilai, postur dan komposisi APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 telah menunjukan anggaran yang rasional dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
Untuk diketahui, postur rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2025 yaitu, pendapatan daerah dirancang Rp 10,4 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 897 miliar lebih atau 9,36 persen dibandingkan anggaran induk 2024 sebesar Rp 9,5 triliun lebih. Pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang sebesar Rp 9,6 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp 799 miliar lebih.
Untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp 10,5 triliun lebih, meningkat Rp 861 miliar lebih atau 8,93 persen dari anggaran induk 2024 sebesar Rp 9,6 triliun lebih. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi dirancang Rp 5,5 triliun lebih, belanja modal Rp 3,1 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 72 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,7 triliun lebih.
Kemudian untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dirancang Rp 115 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaraan pembiayaan Rp 100 miliar untuk penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Satria mengatakan setelah mencermati dan mempelajari secara teliti dan seksama Raperda tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah efektif terhadap belanja-belanja yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi. Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025, yang mana sudah mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap program-program strategis wajib dan mengikat seperti anggaran mandatory pendidikan sebesar 21,34 persen dan anggaran mandatory kesehatan sebesar 16,37 persen dari total belanja daerah.
“Di samping itu program penunjang urusan pemerintah daerah, program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, juga telah dialokasikan anggaran yang memadai seperti bidang pangan, sandang dan papan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat agama tradisi seni dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, penataan ruang kawasan pemukiman dan pengendalian penduduk, lingkungan hidup dan kebencanaan juga sudah dianggarkan,” jelas Satria.
Satria melanjutkan, dalam strategi pencapaian pendapatan daerah, pemerintah telah melakukan terobosan-terobosan yang strategis, seperti melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan terus menggali potensi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan. Fraksi PDI Perjuangan menilai, postur dan komposisi APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 telah menunjukan anggaran yang rasional dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Postur dan komposisi APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan anggaran yang rasional, mencerminkan prinsip kehatian-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, sehingga Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima Raperda Kabupaten Badung tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan pemerintah dengan berbagai koreksi yang kita akan sepakati bersama,” kata politisi asal Desa Mengwi ini. @ ind
Komentar