Pemkab Badung Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali
MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung menerima Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali yang diterima oleh Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/10).
Entry meeting ini dalam rangka pemeriksaan kinerja atas pengelolaan APBD tahun anggaran 2023 sampai semester I tahun 2024.
Entry meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dipimpin Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali yang diwakili oleh Wakil Penanggung Jawab Tim Al Kautsar. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pimpinan perangkat saerah di lingkungan Pemkab Badung.
Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan terima kasih kepada jajaran tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang kembali melaksanakan pemeriksaan rinci terhadap APBD Badung. Tentu pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kinerja, mulai dari taat aturan, azas manfaat dan melaksanakan pemerataan pembangunan.
“Kami atas nama Pemkab Badung sangat mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Kami akan selalu mohon pembinaan, tuntunan kedepan dalam upaya mewujudkan tata kelola APBD dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Plt Bupati Bdung I Ketut Suiasa juga mengapresiasi yang mana dalam pemeriksaan ini merupakan bagian dari tematik nasional, serangkaian dengan keselarasan antara pelaksanaan visi misi daerah dengan visi misi nasional. “Permasalahan yang muncul dalam pemeriksaan pendahuluan dapat dijadikan pembelajaran untuk perbaikan kinerja ke depan, sehingga visi misi daerah memiliki akselerasi yang kuat dengan visi misi nasional,” harapnya.
Sementara itu Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Al Kautsar, menjelaskan pemeriksaan rinci atas APBD ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan bulan lalu. Pemeriksaan ini juga sebagai bagian dari pemeriksaan tematik pusat, di mana ada tiga daerah di Provinsi Bali yang menjadi sampel yakni Pemkab Badung, Pemkab Gianyar dan pemerintah Provinsi Bali. Pemeriksaan rinci akan dilaksanakan selama satu bulan dari tanggal 30 Oktober hingga 28 November 2024.
“Tujuan pemeriksaan rinci guna menilai permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional. Dengan sasaran pemeriksaan yaitu analisis kesehatan kondisi keuangan daerah dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah,” katanya. @ ind
Komentar