Peserta Seleksi Direksi Bank Buleleng 45 Akhirnya Penuhi Jumlah Minimal
Diperpanjang Berkali-Kali
SINGARAJA, NusaBali - Panitia seleksi calon Calon Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) akhirnya memenuhi syarat jumlah minimal, setelah diperpanjang berkali-kali sejak pertengahan Agustus lalu.
Tahap awal seleksi administrasi, pelamar sangat minim, sebab ada syarat yang cukup berat harus dipenuhi. Peserta seleksi calon direksi wajib mengantongi sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi CERT.
Data panitia seleksi per 29 Oktober lalu jumlah minimal peserta yang lolos seleksi administrasi sebanyak 3 orang sudah terpenuhi. Selama waktu pendaftaran dari Agustus-Oktober ini ada total 6 orang peserta seleksi yang mendaftarkan diri. Namun dari jumlah tersebut separuhnya dinyatakan Titik Lolos (TL) seleksi administrasi.
Dari tiga orang peserta seleksi dua orang diantaranya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi batas minimal umur 30-35 tahun. Sedangkan satu orang lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat pendidikan terakhir yang disyaratkan yakni S1.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Rabu (30/10) kemarin menerangkan, untuk proses seleksi dua jabatan direksi Bank Buleleng 45, memerlukan waktu cukup panjang. Padahal direksi lama sudah habis masa jabatannya pada 11 September 2024.
“Proses mencari direktur ini bukan hanya sekedar tetapi harus benar-benar bisa menjalankan BPR. Ketentuan dan persyaratan lainnya itu harus sesuai dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena bidang usahanya perbankan. Sementara kita perpanjang masa jabatan direksi lama sampai ada direksi baru ditetapkan secara definitif,” ucap Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, persyaratan seleksi direksi BPR Bank Buleleng 45, memang agak berat. Selain harus memenuhi syarat umum seperti batas usia, pendidikan, juga harus melengkapi diri dengan sertifikat profesi sebagai pengakuan kompetensi diri yang dimiliki.
Peserta seleksi juga dituntut memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang perusahaan, sehat jasmani, memiliki integritas kepemimpinan dan dedikasi pada perusahaan. Selain juga memahami penyelenggaraan pemerintahaan dan manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan. Terpenting tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah dan membuat perusahaan pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Sementara itu, panitia seleksi sedang menyusun jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk peserta, lalu dilanjutkan dengan psikotes, wawancara akhir oleh Pj Bupati Buleleng dan tahapan terakhir persetujuan dari OJK sebelum akhirnya dilantik. Tiga peserta yang akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni I Ketut Karya, M. Anjas Dwi Herwanto dan Vevy Indrawanti.7 k23
1
Komentar