‘Jual’ Pacar Teman, Mang Akik Disidang
Terdakwa diancam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Entah apa yang dipikirkan pemuda pengangguran bernama I Komang Akik Wijaya alias Mang Akik, 23, hingga nekat mau mempromosikan pacar temannya sendiri ke dalam jaringan praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat. Kini Mang Akik hanya bisa pasrah duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (29/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Komang Swastini, perbuatan Mang Akik didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dijelaskan perbuatan tercela ini terjadi pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di kamar kost elit RL, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Mang Akik awalnya diminta oleh perempuan berinisial NNI yang merupakan pacar temannya sendiri untuk mencarikan tamu layanan seksual.
Singkat kata, pemuda asal Pemecutan, Denpasar Barat itu setuju dan memanfaatkan aplikasi Michat, untuk menjalankan aksinya. Mang Akik mendaftar dua akun berbeda di ponselnya. Melalui akun MiChat tersebut, ia memasang foto seorang perempuan berpakaian terbuka, serta menuliskan ‘OP’ (Open Booking) yang merujuk pada layanan esek-esek.
“Setelah promosi berhasil, terdakwa menerima upah dari saksi DNA, sejauh ini terdakwa berhasil mencarikan pelanggan sebanyak dua orang yang masing-masing membayar sebesar Rp 200 ribu dan terdakwa diberikan upah atau fee langsung oleh DNA sebesar Rp 100 ribu, secara cash,” tambah JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik oleh Ahli Digital Forensik, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa terdakwa beroperasi dengan dua ponsel. Keduanya memiliki aplikasi yang terinstal dan menunjukkan bukti komunikasi terkait tawaran prostitusi. Pemeriksaan pertama ditemukan aplikasi WhatsApp terinstal di perangkat tersebut dengan akun yang login atas nama ‘Nadilacantik’.
Melalui pemeriksaan, ditemukan komunikasi antara akun WhatsApp ‘Nadilacantik’ dengan nomor yang terdaftar atas nama ‘~’. Komunikasi ini diduga berkaitan erat dengan tindak pidana prostitusi online. Selain itu, aplikasi MiChat juga terinstal di ponsel tersebut, dengan akun yang login atas nama Mila. Dalam aplikasi ini, teridentifikasi adanya komunikasi antara akun MiChat Mila dengan beberapa akun lain, termasuk ‘Orak Ndue jeneng’, ‘Komangz’, ‘Kurnia’, dan ‘bang’, yang diduga juga terkait dengan praktik prostitusi online.
Pemeriksaan pada perangkat lainnya, juga ditemukan aplikasi WhatsApp yang terinstal dengan akun yang login atas nama ‘~’. Dalam Perangkat ini, ditemukan aplikasi MiChat dengan akun login atas nama ‘Lesa Putri’. Bukti lebih lanjut menunjukkan adanya komunikasi antara akun MiChat ini dengan beberapa akun lain, termasuk ‘okky’ dan ‘cuk’, yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas prostitusi online. 7 cr79
Komentar