Bapanas akan Investigasi Anggur Muscat
Imbau masyarakat membaca label produk secara cermat sebelum membeli
JAKARTA, NusaBali
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kandungan residu pestisida yang melebihi ambang batas pada produk anggur Shine Muscat.
“Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia,” demikian pernyataan Bapanas dalam situs webnya, seperti dilansir Antara, Rabu.
Sebagai otoritas keamanan pangan, Bapanas menyatakan bertanggung jawab atas penerbitan izin edar dan pengawasan terhadap peredaran pangan segar.
Setiap pangan segar terkemas yang telah diterbitkan izin edarnya memiliki hasil pengujian laboratorium sehingga dinyatakan aman dikonsumsi. Bapanas bersama dengan dinas urusan pangan juga rutin melakukan pengawasan dan telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Hasil sampling yang dilakukan pada 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa anggur yang beredar di pasaran berada di bawah ambang batas maksimum residu (BMR).
Menyadari bahwa anggur merupakan buah yang dikonsumsi langsung tanpa pengupasan, Bapanas telah mewajibkan adanya petunjuk pencucian pada kemasan produk untuk mengurangi risiko kontaminasi oleh residu pestisida atau cemaran lainnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar.
Badan Pangan Nasional lebih lanjut mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan yang baik, seperti membaca label produk secara cermat sebelum membeli. Bapanas juga mengimbau semua pihak untuk mengkonsumsi pangan lokal, termasuk komoditas buah-buahan.
Terpisah, Badan Karantina Indonesia (Barantin) RI memperketat pengawasan karantina buntut temuan kontaminasi residu pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand.
Kepala Barantin Sahat M Panggabean melakukan sidak ke tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan tujuan memastikan seluruh komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia telah memenuhi prosedur karantina sesuai regulasi keamanan pangan.
"Kami memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan termasuk standar keamanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Sahat melalui keterangan resmi, Selasa (29/10) dilansir CNNIndonesia.com.
Dalam kesempatan itu, Sahat juga menekankan fungsi pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan terhadap pemasukan komoditas tersebut telah dilakukan melalui sistem karantina yang sudah terintegrasi.
"Sistem pengawasan kami dilengkapi dengan layanan digitalisasi, yaitu Prior Notice. Melalui sistem ini, dokumen terkait komoditas telah kami peroleh sebelum barangnya sampai di pelabuhan. Ini merupakan bagian dari sistem pre-border yang terus kami tingkatkan," jelas dia.
Dalam sistem Prior Notice, seluruh pelaku usaha di negara asal wajib mengirimkan dokumen pendukung sebagai langkah antisipasi sebelum komoditas tersebut sampai di Indonesia. Dengan begitu, prosedur pemasukan komoditas ke Indonesia tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih aman dan memenuhi aspek biosecurity protection.
Selain sistem Prior Notice, Sahat menegaskan bahwa setiap prosedur pemasukan komoditas di pelabuhan harus sesuai dengan regulasi karantina yang berlaku, termasuk tahap verifikasi dokumen dan inspeksi fisik terhadap komoditas.
Setiap komoditas yang masuk akan melalui pengecekan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan. 7
Komentar