Pusat Kembalikan DAK Karangasem Rp 33,6 M
Akhirnya pemerintah pusat mengembalikan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 33,66 miliar ke kas Pemkab Karangasem. DAK tersebut sempat ditarik pusat tahun 2016 karena terlambat amprah.
AMLAPURA, NusaBali
Dana itu telah masuk rekening Pemkab Karangasem, tetapi belum bisa dimanfaatkan. Penggunaan DAk tersebut harus menunggu berlakunya APBD Perubahan 2017.
DAK tersebut dikembalikan setelah syarat administrasi dikirim ke pusat. Syarat administrasi dimaksud adalah, melaporkan realisasi pembangunan fisik 100 persen, disertai gambar dan tanda tangan pimpinan proyek yang sempat tertunda pembayarannya.
“Ini pelajaran bagi kita semua, agar ke depan tidak lagi lengah. Kalau sudah waktunya amprah anggaran, segera diamprah, jangan sampai DAK ditarik kembali,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem I Ketut Mindra, di Amlapura, Selasa (22/8).
DAK tahun 2016 sempat ditarik pusat karena terlambat amprah. Sementara proyek sedang berlangsung. Akhirnya, dana proyek dibayar gunakan pinjaman SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) yang sifatnya pinjam pakai sebesar Rp 33 miliar di 6 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada sejumlah rekanan.
DAK Rp 33,66 miliar itu nantinya digunakan di APBD Perubahan 2017, untuk mendanai pembangunan fisik yang sifatnya perbaikan ringan, tidak memerlukan pengerjaan waktu yang panjang.
Di bagian lain, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Karangasem I Made Sujana Erawan, bersyukur dana DAK bisa kembali diperoleh. *k16
Komentar