Kaur Desa Tusan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Tusan
Apabila denda Rp 50 juta tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
SEMARAPURA, NusaBali
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan (non aktif) I Gede Krisna Saputra dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (30/10). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa I Gede Krisna Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung,
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut yaitu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bersama dengan saksi IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan (tersangka dalam perkara terpisah dan masih dalam proses Penyidikan Polres Klungkung). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Krisna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.224.271,28 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan. Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan penuntut umum akan segera mempelajari isi putusan dengan segera mengambil sikap dalam 7 (tujuh) hari ke depan. 7 wan
Komentar