Pemprov Kembali Buka Relaksasi Pajak Ranmor
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (ranmor). Pemutihan bakal dibuka mulai 1 November hingga 20 Desember 2024.
Ini adalah kebijakan kedua kalinya tahun ini, setelah sebelumnya dilakukan pada 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha kembali menegaskan bahwa relaksasi tahun ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali. Karena tahun 2025, bakal diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). “Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” ujarnya di Kantor Bapenda Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (31/10).
Santha menjelaskan tidak semua kemudahan relaksasi akan berakhir 20 Desember 2024. Khusus untuk proses balik nama antarProvinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024, sedangkan dari luar daerah antarprovinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang. Lebih lanjut dijelaskan, di Bali hingga 30 September 2024 terdapat 214.574 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas. “Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp 250 juta ke atas,” sebutnya.
Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp103 miliar lebih. “Mudah-mudahan dengan kebijakan pemutihan ini, bisa di atas 75 persen wajib pajak dari sisa kendaraan yang menunaikan kewajibannya,” harapnya. Pada kebijakan relaksasi sebelumnya, ungkap Santha, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen. Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini. Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.
Sementara itu, Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini. Selain itu pihaknya juga bakal menambah personel di gerai-gerai samsat yang ada untuk membantu mempercepat proses masyarakat menunaikan kewajibannya. Termasuk juga bakal melakukan inovasi lainnya untuk mempermudah para wajib pajak. “Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya.
Di sisi lain, Kacab Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” ujarnya. 7
Komentar