Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan, Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Korban TPPO
SINGARAJA, NusaBali - Polisi nampaknya masih kesulitan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua orang warga Buleleng.
Penyidikan kasus tersebut terkendala keberadaan kedua korban dan terduga pelaku yang masih berada di luar negeri. Hingga saat ini, penyidik belum bisa memeriksa keterangan kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengakui kendala penanganan kasus TPPO tersebut. Sampai saat ini pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak meski kasus tersebut dilaporkan sejak awal Agustus lalu. Ia pun mengungkap kendala yang menyebabkan penyelidikan seolah seperti jalan di tempat.
“Kendala kami, korban belum bisa dilakukan pemeriksaan. Ini terkait perdagangan orang, termasuk imigran gelap. Keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mendudukan kasusnya,” kata AKP Widura, dikonfirmasi Kamis (31/10) di Mapolres Buleleng.
Meski demikian, lanjut dia, polisi tetap menunjukkan keseriusannya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini diambil setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kasus TPPO sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Untuk sementara kami masih berupaya dengan Kementerian dan lembaga terkait, dalam hal ini Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk proses pengembalian (pemulangan) korban,” lanjut AKP Widura.
Menurut informasi terbaru yang diperoleh dari keluarga korban, komunikasi terakhir terjadi pada awal Oktober. Dalam percakapan tersebut, keluarga diberi informasi bahwa korban kemungkinan akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat. Meski demikian, pihak kepolisian belum menerima konfirmasi resmi dari instansi pemerintah mengenai jadwal pasti kepulangan korban.
Ia menyebutkan posisi kedua korban, yakni Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria, diduga kuat masih berada di perbatasan Myanmar dengan Kamboja. “Dengan kembalinya korban, kami bisa segera mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk menentukan status hukum dari terlapor yang hingga kini juga diketahui masih berada di luar negeri,” tandasnya.
Sebelumnya, dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria. Keduanya diduga dipekerjakan dalam bisnis judi online (Judol). Keduanya saat ini disebut tengah berada di wilayah konflik di wilayah perbatasan Myanmar.
Mulanya para korban dijanjikan bekerja di Thailand oleh pria berinisial Komang B. Mereka berangkat dari Bali pada 5 Agustus 2024 lalu. Namun hingga kini mereka tidak diketahui berada di mana. Hal tersebut pun, telah dilaporkan oleh keluarga salah satu korban ke Polres Buleleng.
Belakangan beredar video yang menyatakan keberadaan mereka. Keduanya disebut disekap di sebuah mes, bersama puluhan warga Indonesia lainnya. Selain disekap, mereka juga disebut mengalami penyiksaan dan pekerjaan yang tidak jelas. Mereka meminta bantuan agar pemerintah Indonesia untuk memulangkan mereka. 7 mzk
1
Komentar