Pesta Shabu di Karaoke, Oknum Polisi Lolos Tersangka
Ada lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HR, 44 (laki-laki), IGALM, 36 (perempuan), WCH, 34 (laki-laki), RM, 30 (perempuan), dan ANF, 36 (laki-laki).
DENPASAR, NusaBali
Anggota polisi yang digerebek tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berinisial RK lolos jadi tersangka. RK hanya sebagai penyalahguna bersama enam orang lainnya. Hanya ada lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HR, 44 (laki-laki), IGALM, 36 (perempuan), WCH, 34 (laki-laki), RM, 30 (perempuan), dan ANF, 36 (laki-laki).
Para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka dan barang bukti berupa 6,39 gram netto shabu dan 9 butir ekstasi diamankan di Kanto BNNP Bali.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam keterangan persnya pada Kamis (31/10) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang ada seorang perempuan diduga jadi pengedar narkoba di Denpasar Barat. Menerima informasi itu tim pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Senin (21/10) tim pemberantasan BNNP Bali gerebek salah satu kamar kos di Denpasar. Di kamar kos itu diamankan tiga orang. Nah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika di dalam tas seorang perempuan yang akrab disapa Ayu. Namun, pada saat itu Ayu tidak ada di TKP. Diketahui Ayu berada di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar Barat.
Tak mau buang waktu lama tim BNNP Bali langsung mendatangi tempat hiburan dimaksud. Benar saja, saat petugas tiba Ayu sedang pesta narkoba bersama sejumlah orang lainnya. "Di tempat yang sama kami juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak. Belasan orang itu kami bawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan periksaan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya merupakan pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.
"Diantara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid
Propam Polda Bali," pungkasnya. 7 pol
Komentar