nusabali

Kenaikan Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dan Padangbai-Lembar Ditunda

  • www.nusabali.com-kenaikan-tarif-penyeberangan-gilimanuk-ketapang-dan-padangbai-lembar-ditunda

JAKARTA, NusaBali.com — Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan, termasuk rute Gilimanuk-Ketapang dan Padangbai-Lembar. Penyesuaian tarif yang semula dijadwalkan berlaku mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB, kini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai operator layanan penyeberangan, menyatakan siap mengikuti keputusan tersebut guna memastikan pelayanan tetap berjalan lancar. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan layanan bagi masyarakat pengguna jasa. 

"Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Penundaan ini dilakukan untuk memberi waktu sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar penyesuaian tarif bisa tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa sebelum diterapkan.

Kenaikan tarif tersebut sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari KM 61 Tahun 2023. Dengan adanya penundaan ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada ketentuan tarif lama.

Lebih lanjut, Shelvy menegaskan bahwa ASDP akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan dari regulator ketika waktu penerapannya tiba. “ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional layanan angkutan penyeberangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif mencakup 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan lintasan lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang.

ASDP bersama Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan akan terus bekerja sama untuk melakukan sosialisasi yang diperlukan terkait kebijakan ini. Pihak ASDP juga berkomitmen untuk tetap meningkatkan kualitas layanan, dengan memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama.

Komentar