Mimpi Bangun Bisnis Kandas Akibat Overstay
MANGUPURA, NusaBali - Impian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan untuk merintis bisnis properti di Bali harus pupus setelah dideportasi oleh pihak Imigrasi. Pria berinisial SZ, 47, pekerja lepas di bidang properti, terpaksa meninggalkan Indonesia pada Rabu (30/10) akibat melanggar izin tinggal alias overstay selama 159 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan pada Rabu (30/10). SZ diberangkatkan kembali ke Pakistan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, guna memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala.
“Deportasi ini juga menjadi pengingat bagi warga negara asing lainnya akan pentingnya mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku di Indonesia,” ujar Dudy pada Jumat (1/11).
Dikatakan, tak hanya dideportasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, SZ juga dikenakan penangkalan. Menurutnya, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Dudy.
Dikatakan, SZ tiba di Indonesia pada April 2023 menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor, berniat membangun bisnis hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal. SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis. Namun, nasib buruk menimpanya ketika paspor dan uang tunainya senilai 2 ribu dolar raib di Pantai Kuta. Hal itu pun membuat SZ kesulitan mengurus dokumen dan memperpanjang izin tinggalnya, yang berakhir pada 2 April 2024. Tanpa dana yang memadai, SZ bertahan hidup di Bali selama lima bulan dengan bantuan teman-temannya, hingga akhirnya melapor ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 11 September 2024.
“SZ datang ke Indonesia dengan harapan besar, namun mimpinya kandas karena masalah finansial yang tak terduga,” kata Dudy.
Tindakan deportasi terhadap SZ merujuk pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa warga negara asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. SZ melanggar batas izin tinggal selama 159 hari, sehingga Dudy menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian seperti ini.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tegas Dudy. 7 ol3
Komentar