Belasan Tenaga Non ASN Tidak Lolos, Seleksi Administrasi PPPK Buleleng
Meski dinyatakan TMS, Pj Lihadnyana masih memberi harapan peserta seleksi yang tidak lolos administrasi. Belasan pegawai non ASN ini tidak akan di PHK
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 17 orang tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng yang mengikuti seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi. Padahal Pemkab Buleleng telah membentuk tim khusus untuk mendampingi pada tahap pendaftaran hingga pengunggahan dokumen yang dilakukan secara online.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui Jumat (1/11) kemarin mengatakan, masih ada kesempatan untuk menyanggah jika dinilai ada kekeliruan dalam verifikasi data. Masa sanggah dimulai 2-4 November. “Kalau kesalahannya masih bisa ditolerir bisa menyanggah, tetapi kalau menyangkut hal-hal prinsip yang tidak bisa berubah lagi tetap akan mengikuti aturan,” ucap Lihadnyana.
Belasan tenaga kontrak Pemkab Buleleng yang dinyatakan TMS tersebut disebabkan karena, kesalahan mengupload dokumen. Seperti yang semestinya mengupload ijazah yang diunggah malah KTP. Ada juga kesalahan upload ijazah yang semestinya scanan ijazah asli, yang diunggah scan fotocopy.
Lihadnyana menegaskan, jika usai masa sanggah, belasan pegawai kontrak tetap dinyatakan TMS, Pemkab Buleleng pun tidak bisa berbuat banyak. Sejauh ini Pemkab Buleleng sudah memberi peluang dan pendampingan pegawai kontrak untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.
“Hanya Buleleng yang paling siap, memberikan pendampingan dan pengarahan yang betul. Bisa dibayangkan kalau tidak didampingi. Yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK ini jauh lebih sedikit daripada seleksi CASN kemarin,” imbuh dia.
Meski dinyatakan TMS, Lihadnyana masih memberi harapan peserta seleksi yang tidak lolos administrasi. Walaupun tidak bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian, mereka tetap bisa bekerja di Pemkab Buleleng. Belasan pegawai non ASN ini tidak akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mereka akan tetap dipekerjakan dengan status PPPK paruh waktu yang gajinya dibiayai penuh dari APBD Buleleng.
“Mereka yang mengabdi lama jangan diputus, karena ada kebijakan PPPK Paruh Waktu. Gajinya kelas di atas UMK lah sama dengan PNS itu dibiayai APBD,” tegas Lihadnyana.7 k23
1
Komentar