nusabali

Kuasai 690 Ineks, Dituntut 5 Tahun Penjara

Alasan Terdesak Biaya Operasi di Rumah Sakit

  • www.nusabali.com-kuasai-690-ineks-dituntut-5-tahun-penjara

Dalam menjalankan aksinya, Benni mengemas lima butir ekstasi dalam tabung plastik, lalu membungkusnya dengan lakban atau plastik untuk menyamarkan barang tersebut

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara terdesak biaya operasi di rumah sakit, Benni Candra Kurniawan,31 menempuh jalan pintas dengan mengedarkan narkotika. Belum sempat menikmati hasil menjual barang haram tersebut, Benni ditangkap dengan barang bukti 690 ekstasi alias ineks. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (31/10). Terdakwa Benni dituntut 5 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Made Dipa Umbara. 

Saat membaca tuntutannya, JPU I Made Dipa Umbara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak melakukan tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Dipa Umbara. 

Selain dituntut hukuman 5 tahun penjara, terdakwa asal Sidoarjo, Jawa Timur itu juga diganjar denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Atas tuntutan itu terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.

Dalam persidangan kemarin, JPU Dipa Umbara menggeber dosa-dosa terdakwa Benni. Berawal dari penangkapan terdakwa pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 Wita di areal parkir Rumah Sakit Ari Canti di Jalan Raya Mas Nomor  69, Banjar Mas Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar (TKP I) dan di kamar di Jalan Bypass Darmagiri, Banjar Getas Kangin, Gianyar (TKP II). Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa masker berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tiga tabung plastik bening yang dililit lakban hitam, berisi 10 butir tablet ekstasi. Menurut keterangan pihak polisi, Benni mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang yang dikenal bernama Dani. 

Pengiriman barang dilakukan melalui sistem tempelan. Awalnya, pada 5 Juli 2024, Benni mengambil paket berisi 490 butir tablet ekstasi berlogo tengkorak berwarna merah muda dari tempelan di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. “Setelah diambil, Benni kemudian mendistribusikan ekstasi tersebut ke beberapa titik di Denpasar, termasuk 214 butir di Jalan Imam Bonjol, 200 butir di Jalan Teuku Umar, dan 60 butir di Kawasan Sesetan. Sebanyak tujuh butir ekstasi telah ia konsumsi sendiri, sementara 9 butir ditemukan di dalam mobilnya di TKP I,” ujar JPU Dipa Umbara.

Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, Benni juga menerima paket barang haram berupa 100 butir ekstasi berwarna biru dan 100 butir berwarna kuning. Paket tersebut diambil dari lokasi tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dalam penangkapan, polisi menemukan satu butir ekstasi berwarna kuning dan serbuk biru yang tersisa. Benni mengaku sudah dua kali menerima narkotika dari Dani. Dari transaksi pertama pada 28 Juni 2024, dia menerima upah Rp 2 juta yang dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pada transaksi kedua, 5 Juli 2024, Benni menerima upah Rp 3 juta, yang digunakan untuk membayar biaya administrasi operasi di RS Ari Canti Ubud serta kebutuhan sehari-harinya.

Dalam menjalankan aksinya, Benni mengemas lima butir ekstasi dalam tabung plastik, lalu membungkusnya dengan lakban atau plastik untuk menyamarkan barang tersebut. Setelah menempelkan paket ekstasi sesuai lokasi yang diperintahkan Dani, Benni mengirimkan foto dan lokasi map melalui WhatsApp kepada Dani. “Untuk menghilangkan jejak, Benni selalu menghapus riwayat percakapan,” beber JPU.cr79

Komentar