nusabali

Pemegang ITAP dan ITAS Kini Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

  • www.nusabali.com-pemegang-itap-dan-itas-kini-bisa-gunakan-autogate-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku bagi WNA dengan e-Visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini kini diperluas untuk meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian di perlintasan internasional. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyampaikan integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. 

“Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Godam dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (2/11).

Godam juga menerangkan jika integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate telah memberikan pengalaman yang lebih cepat dan efektif bagi WNA pemegang ITAP dan ITAS. Kata dia, proses autogate hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang, sehingga mampu memperlancar lalu lintas pemeriksaan imigrasi. Dengan adanya autogate, kini WNA pemegang ITAP atau ITAS tidak perlu lagi melalui konter pemeriksaan khusus yang dioperasikan petugas. “Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelintas yang menggunakan layanan autogate,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diterima, dalam periode Januari hingga September 2024, sebanyak 3.518.963 WNA telah melintas keluar-masuk Indonesia melalui autogate, dengan rata-rata sekitar 390.000 WNA setiap bulannya. Bandara Ngurah Rai sendiri saat ini telah memiliki 90 unit autogate yang beroperasi, mempercepat pemeriksaan imigrasi secara signifikan.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 134.037 ITAS dan 3.648 ITAP yang diterbitkan hingga September 2024. Dengan digitalisasi layanan keimigrasian, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan para pemegang ITAP dan ITAS, yang sering bepergian, untuk menikmati layanan imigrasi yang lebih efisien. Sistem autogate juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah yang memastikan keamanan proses, sehingga setiap pengguna yang melewati autogate akan terverifikasi dan dicek terhadap daftar cekal atau red notice.

Kemudahan akses ini, lanjut Godam, merupakan bagian dari transformasi digital imigrasi yang diterapkan mulai dari pengajuan visa online hingga proses perpanjangan izin tinggal. Para WNA dapat mengakses website evisa.imigrasi.go.id untuk permohonan visa, serta melakukan pengambilan data biometrik secara mandiri tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan WNA berkualitas yang ingin berkunjung atau menetap di Indonesia, serta membawa dampak positif bagi ekonomi nasional. ol3

Komentar