Lidartawan Nilai Laporan ke Bawaslu Bali ‘Salah Kamar’
NEGARA, NusaBali - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat bicara mengenai laporan dugaan pembiaran acara jalan sehat salah satu relawan di Jembrana ke Bawaslu Bali yang diketahui berujung pada rekomendasi pelanggaran administrasi kepada Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Dari pandangannya, laporan terhadap Ketua KPU Jembrana itu sebenarnya salah kamar.
Hal tersebut sempat disinggung Lidartawan saat mengadakan coffee morning bersama para jajaran perwakilan Forkopimda Bali dan Forkopimda Jembrana di Puri Dajuma Resort, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu (2/11). Selama ini, dirinya melihat kondusifitas di Jembrana tetap terjaga dengan baik sebelum ada kasus laporan jalan sehat itu.
Lidartawan menyatakan, sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Bali yang mengingatkan agar dibuatkan dan mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) kampanye yang menjadi rembetan dalam laporan itu. "Padahal sebenarnya salah kamar saja kalau KPU yang digugat. Mestinya digugat Bawaslu karena beliau yang memantau," ucapnya dalam acara coffee morning tersebut.
Lidartawan juga menyinggung bahwa dalam Undang-Undang (UU) ataupun juknis KPU, sejatinya pihak-pihak yang membuat kegiatan lain yang aktif ke KPU dan ada wewenang KPU untuk mengecek ke lapangan. Sementara dalam kegiatan jalan santai itu dipastikan tidak ada koordinasi ke KPU. "Jadi supaya kita tenang besok, saya minta kita semua melakukan tugas dan tanggungjawab masing-masing dengan baik. Dan sekali lagi mudah-mudahan tidak ada tendensi," ujar Lidartawan. Saat diminta tanggapan mengenai adanya laporan kasus tersebut, Lidartawan menyatakan bahwa KPU tidak ada wewenang untuk mencari tahu ketika ada kegiatan lain yang berkaitan dengan Paslon. Sesuai Peraturan KPU, harusnya dari pihak paslon ataupun pembuat acara yang harus konsultasi kepada KPU kalau ada kegiatan jenis lain.
"Kan kami nggak tahu siapa yang mau buat sepakbola, sepak takraw, atau apa. Kan kami tidak tahu. Mestinya kalau sudah jalan itu kegiatan kan yang mengawasi Bawaslu, bukan kami," ucap Lidartawan. Sesuai rekomendasi Bawaslu Bali dalam laporan itu, dinyatakan bahwa laporan dugaan pembiaran kampanye tidak terbukti. Namun Ketua KPU Jembrana sebagai terlapor disebut belum mensosialisasikan juknis kampanye yang harus dibuat pribadi oleh KPU Jembrana.
"Sebenarnya yang namanya sosialisasi itu sudah dijalankan. Tapi yang disosialisasikan adalah juknis kampanye dari KPU RI. Belum dibuatkan juknis. Mestinya disadur saja diganti SK-nya, nomornya itu. Karena itu merupakan kekurangan kita ya kita akui. Jadi ya kita tindaklanjuti, dan kemarin sudah dibuat sosialisasi lagi terkait juknis yang nomornya bukan nomor KPU RI. Padahal sama saja isinya (dengan juknis KPU RI)," ucap Lidartawan.
Lebih lanjut, Lidartawan juga sempat meminta media agar tidak terlalu membesar-besarkan pelanggaran adminitrasi yang sebenarnya merupakan hal kecil. "Karena apa? Ini akan menjadikan kita jadi bulan-bulanan besok. Siapapun yang menang, ini loh di koran ada beritanya begini. Kita nggak mau seperti itu," ujarnya. Menurut Lidartawan, jika ada komunikasi lebih awal, dirinya yakin tidak akan ada laporan ke manapun. Begitu juga diharapkan agar pihak-pihak yang nantinya membuat kegiatan serupa diharapkan berkoordinasi ke KPU.
"Kalau nggak ada melapor masak kita yang disalahkan? Kita bukan Tuhan yang tahu siapa membuat kegiatan apa. Kecuali kalau yang sudah terencana kan ada surat pemberitahuan, pasti kami tahu. Tapi kalau kegiatan lain memang kita nggak bisa tahu. Mudah-mudahan nanti kalau ada kegiatan lain pun konsultasi dengan kita. Karena saya dengar juga akan ada kegiatan lain. Tapi kalau kami tidak dilapori, kami tidak tahu," ucapnya. 7 ode
Komentar