Terlibat Prostitusi Online, Warga Uganda Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda yang mengaku sebagai pencari suaka berinisial AN, 42, dideportasi dari Indonesia pada Jumat (31/10).
AN dideportasi lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Kasus ini terungkap setelah petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan terhadap WNA di kawasan Kuta. AN yang selama ini tinggal di sebuah indekos di Legian, tertangkap basah melakukan aktivitas yang bertentangan dengan statusnya sebagai pencari suaka.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan AN telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dengan tujuan akhir Entebbe International Airport. Dalam proses pendeportasian AN mendapat pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Sebelum dideportasi, yang bersangkutan telah didetensi selama 23 hari di Rudenim Denpasar sejak 8 Oktober 2024 untuk menunggu proses kepulangannya.
“Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang menerapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan. AN dikenai sanksi deportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar Dudy pada Minggu (3/11).
Modus operandi AN cukup licik. Dudy menjelaskan jika AN aktif mempromosikan jasanya secara online dan bahkan diduga menjadi bagian dari jaringan prostitusi yang melibatkan warga negara asing lainnya. Selain itu, AN juga diketahui sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WNA Australia yang disebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut.
Kasus ini mengungkap adanya penyalahgunaan status pencari suaka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya, status pencari suaka diberikan kepada individu yang benar-benar membutuhkan perlindungan karena mengalami penganiayaan atau konflik di negara asalnya. “Diduga AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat,” tambahnya.
Dia melanjutkan, sebelum AN ditangkap bersama WNA lainnya dalam operasi pengawasan orang asing dengan kode JAGRATARA. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini, kata Dudy, merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024 tersebut, pihaknya berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta.
“Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN,” jelas Dudy.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap WNA di Bali. Dia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hokum,” tegasnya. 7 ol3
1
Komentar