Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi
Salahgunakan Izin Tinggal dengan Jadi Pemandu
Selama berada di Bali, kakak adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Karangasem.
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Serbia berinisial DM, 31, dan IM, 28. Kedua pria yang merupakan kakak beradik tersebut dideportasi karena bekerja secara ilegal di Bali dengan menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, awalnya pihak Imigrasi menerima informasi dari masyarakat. Terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA itu," ujarnya dikonfirmasi Minggu (3/11) siang.
Kata Hendra, pada pemeriksaan awal, dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabui petugas imigrasi dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun melihat adanya gelagat yang mencurigakan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, kakak adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Karangasem.
“Dari pemeriksaan ini diketahui jika keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Di mana keduanya diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spearfishing di Kabupaten Karangasem,” ungkapnya.
Atas perbuatan keduanya, DM dan IM selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) junctoPasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Adapun proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar - Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia,” ungkapnya.
Hendra menegaskan, pihaknya di Imigrasi Singaraja secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan. Baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Maka bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan maupun melanggar peraturan, jangan ragu untuk laporkan pada kami,” tandasnya.7 mzk
Komentar