Calon Bendesa Geriana Kangin Tetap dari Desa Sangkepan
AMLAPURA, NusaBali - Calon Bendesa Adat Geriana Kangin, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, akan tetap dari desa sangkepan. Desa ini sebagai warga desa pangarep dengan 28 anggota, sesuai awig-awig desa.
Pencalonan tersebut sehubungan akan berlangsung tahapan ngadegang bendesa. Pararem untuk ngadegang Bendesa Adat Geriana Kangin, sudah kelar. Kini, tinggal menunggu pembentukan panitia ngadegang bendesa.
"Tinggal membentuk panitia ngadegang bendesa, nantinya calon bendesa agar tetap sesuai amanat awig-awig berasal dari keturunan desa sangkepan atau desa pangarep, yang jumlahnya 28 orang. Itu menganut saserodan (keturunan)," jelas Bendesa Adat Geriana Kangin Jro Ketut Yasa, di kediamannya, Desa Adat Geriana Kangin, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, Minggu (3/11).
Saserodan yang dimaksud adalah berasal dari keturunan desa pangerep berjumlah 28 orang. Hanya saja, mekanisme pengajuan calon bendesa nanti, tetap diajukan masing-masing banjar ada. Sedangkan di Desa Adat Geriana Kangin, ada 7 banjar adat, yakni Banjar Darma Arta, Banjar Darma Karya, Banjar Darma Santi, Banjar Darma Yadnya, Banjar Darmayasa, Banjar Darma Sila dan Banjar Giri Purwa.
"Calon bendesa tetap disuarakan utusan banjar adat, hanya saja calon itu adalah seserodan berasal dari keturunan desa pangerep," jelasnya.
Sesuai awig-awig, desa pangarep ini mengendalikan Desa Adat Geriana Kangin, baik saat menggelar usaba, karya, dan yang lainnya. Sedangkan jabatan Bendesa Adat Geriana Kangin Jro Ketut Yasa berakhir, Sukra Wage Uye, Jumat (13 Desember 2024), rencananya diperpanjang sampai Januari 2025, sampai tuntas tahapan ngadegang bendesa, hingga upacara majaya-jaya.
"Siapa saja calon Bendesa Adat Geriana Kangin, ya tunggu dulu, itu kewenangannya masing-masing banjar adat yang berhak mengajukan," tambahnya.
Dirinya sendiri berasal dari Banjar Darma Yadnya, rencananya pihak banjar adat itu akan kembali mengajukan nama Jro Ketut Yasa. Terpenting, katanya, suasana ngadegang bendesa, berjalan kondusif, tidak ada riak-riak selama tahapan berjalan.
Selama penyuratan pararem dengan Ketua Panitia I Ketut Mariasa, berjalan lancar. Pararem itu telah didaftarkan di MDA Provinsi Bali, tinggal diregistrasi.
Di bagian lain, Bendesa Madya MDA Karangasem Jro Nengah Suarya berharap, agar seluruh tahapan ngadegang bendesa berjalan damai. Terlebih lagi jabatan bendesa ditetapkan musyawarah mupakat. "Jadi Bendesa Adat itu, kan ngayah kepada Ida Bhatara, dan mengoordinasikan umat sedharma. Buktinya, Ida Bhatara yang melantik pengurus desa adat melalui upacara majaya-jaya," katanya.
Ngadegang bendesa mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig setempat.7k16
Komentar