PAD 2025 Dirancang Naik 1,85 Persen, Dewan Minta Data Wajib Pajak Dimutakhirkan
Pj Lihadnyana mengaku optimis kenaikan PAD yang dirancang naik Rp 9,12 miliar di tahun 2025 ini bisa tercapai.
SINGARAJA, NusaBali
Eksekutif dan legislatif Kabupaten Buleleng merancang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025 mendatang naik 1,85 persen. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng menargetkan PAD tahun 2025 tercapai Rp 502 miliar, yang naik Rp 9,12 miliar dari PAD tahun 2024 sebesar Rp 493,32 miliar.
Rancangan tersebut pun disetujui fraksi-fraksi DPRD Buleleng saat pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025. Hanya saja sejumlah fraksi menginginkan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan pemutakhiran Wajib Pajak (WP).
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Wayan Masdana dalam pemandangan fraksi menyampaikan sangat mendorong optimalisasi PAD dengan berbagai terobosan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Namun dalam penetapan target PAD, Pemda juga selalu mempertimbangkan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pokok atau sanksi.
“Kami sangat berharap agar terus dilakukan pendataan WP dan evaluasi wajib pajak yang menurut pencermatan kami masih hal ini merupakan potensi peningkatan PAD,” terang Masdana.
Pemutakhiran WP yang dimaksud, baik calon WP yang belum masuk sebagai WP seperti villa-villa dan sektor pajak lainnya. Hal senada diungkapkan Fraksi Demokrat-PKB, melalui juru bicara H Mulyadi Putra. Menurutnya, peningkatan target PAD sebesar 1,85 persen disambut positif dan sesuai harapan bersama. “Pak Pj Bupati kami berharap lebih memaksimalkan sumber-sumber pajak untuk menunjang PAD,” terang Mulyadi.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjawab pemandangan umum fraksi Senin (4/11) kemarin menerangkan, pemutakhiran data WP sudah dilakukan kontinyu baik WP hotel dan restoran, WP hiburan, perbaikan WP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemutakhiran data WP itu dilakukan dengan integrasi data pelaksana host to host peta pajak daerah dengan data peta tanah pada Kantor Pertanahan.
Sedangkan untuk pemutakhiran data WP Air bawah Tanah, WP mineral batuan bukan logam dan sektor pajak lainnya mengoptimalkan tim pemantauan pajak yang berkaitan dengan perkembangan potensi WP baru.
“Selain pemutakhiran data ini, upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan digitalisasi penagihan, gebyar pajak melalui berbagai program. Penagihan pajak juga kita bekerjasama dengan pemerintah desa dan juga memberikan apresiasi WP yang taat membayar pajak,” terang Lihadnyana.
Dia pun mengaku optimis kenaikan PAD yang dirancang naik Rp 9,12 miliar di tahun 2025 ini bisa tercapai. Sebab kondisi pergerakan ekonomi di Buleleng cukup bagus. Lihadnyana menyebut sektor pajak Hotel, Restoran, Reklame, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masih bisa dimaksimalkan. Bahkan realisasinya selalu tembus melampaui target.7 k23
Komentar