nusabali

Pemuda Kepergok Setubuhi Anak Bawah Umur di Toilet Umum

  • www.nusabali.com-pemuda-kepergok-setubuhi-anak-bawah-umur-di-toilet-umum

NEGARA, NusaBali - Satuan Reskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pemuda berinisial IGAGD, 19, karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dengan bujuk rayu dan menyatakan siap bertanggungjawab, pemuda asal Kecamatan Jembrana ini diketahui telah 5 kali menggagahi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (4/11), mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini didasari laporan dari pihak orang tua korban pada Jumat (1/11) lalu. Laporan itu pun dibuat setelah orang tua korban mengetahui putrinya disetubuhi pelaku di sebuah toilet umum di wilayah Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (1/11) sekitar pukul 12.00 Wita.

"Jadi waktu itu mereka sempat kepergok warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas. Sehingga Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan orang tua anak korban merasa keberatan sehingga melapor ke Polres Jembrana," ucap AKBP Endang.

Menurut AKBP Endang, pelaku IGAGD sudah lama kenal dan sudah hampir setahun berpacaran dengan korban. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu pun dilakukan di dua toilet umum berbeda di wilayah Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. "Modusnya dengan bujuk rayu, siap bertanggungjawab apabila korban hamil," ujarnya.

Setelah menerima laporan pada Jumat (1/11) tersebut, pelaku IGAGD sudah langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (2/11). Atas tindakan itu, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Udang tentang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan pidana denda hingga maksimal Rp 5 miliar. 

"Tersangka juga kami persangkakan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," ucap AKBP Endang.

Berkaca dari kasus tersebut, AKBP Endang mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan ataupun lingkungan anaknya. Begitu juga peran serta seluruh masyarakat bersama untuk mencegah ataupun bersama-sama memberikan perhatian terhadap anak di lingkungan sekitar. Ode

Komentar