nusabali

2.000 Ha Lahan Sawah di Denpasar Terlindungi Asuransi

  • www.nusabali.com-2000-ha-lahan-sawah-di-denpasar-terlindungi-asuransi

DENPASAR, NusaBali - Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali, mencatat sebanyak 2.000 hektare lahan sawah di Denpasar terlindungi asuransi usaha tani padi (AUTP) pada 2024 untuk membantu petani dari ancaman gagal panen.

“Untuk tahun 2024 selama Januari hingga awal November belum ada klaim asuransi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Anggreni Suwari di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin.

Ia menjelaskan premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp180 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp6 juta per hektare, sebesar 80 persen dari nilai itu ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Sisanya, sebesar 20 persen seharusnya dibayar sendiri oleh para petani.

Namun, Pemerintah Kota Denpasar menanggung 20 persen premi tersebut yakni sebesar Rp36 ribu sehingga petani tidak perlu membayar premi alias gratis.

Ada pun pembayaran premi melalui APBD Denpasar itu dilakukan sejak 2020. Pada 2024, besaran premi yang dianggarkan dari APBD Denpasar mencapai Rp75 juta dengan jumlah petani mencapai 3.328 orang.

Sedangkan sejak 2019, klaim baru terjadi pada 2023 mencapai Rp22,5 juta dengan luas lahan sawah mencapai 3,75 hektare.

Klaim terjadi karena sawah petani itu terdampak banjir sehingga petani gagal panen.

Ada pun klaim itu tersebar di dua subak atau sistem irigasi tradisional pertanian khas Bali yakni Subak Margaya sebesar Rp10,5 juta dan Subak Renon sebesar Rp12 juta kepada total delapan orang petani di dua subak tersebut.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kota Denpasar, luas baku sawah di Ibu Kota Provinsi Bali itu sekitar 2.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan.

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen di antaranya karena banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Ada pun pembayaran klaim asuransi tani itu dilakukan oleh BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo.7

Komentar