Polres Jembrana Bekuk Makelar Judol
Jika angka yang dipasang keluar, tersangka mengaku biasa mendapat imbalan antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
NEGARA, NusaBali
Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk seorang makelar judi online (judol) bernama IKS, 45. Warga Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, ini diketahui kerap memfasilitasi pasangan togel sejumlah pemain lewat akun pribadinya.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (4/11), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi tindaklanjut program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam program Kapolri Beyond Trust Presisi Triwulan IV 2024. Salah satunya terkait pemberantasan judi online.
Terkait hal itu, ada informasi dari masyarakat terkait dugaan orang yang bermain judul online di wilayah Kecamatan Pekutatan. Dari hasil penyelidikan terhadap informasi itu, jajaranya membekuk pelaku Suparsa yang kedapatan bermain judi online di rumahnya pada Rabu (30/10) pagi.
“Saat dilakukan penyelidikan, tersangka IKS ini ditemukan sedang melakukan kegiatan pemasangan judi togel pada situs judi online,” ujar AKBP Endang.
Selain menjadi pemain, IKS yang seorang karyawan swasta ini juga diketahui menjadi makelar judi online. Modus operandinya adalah menerima pasangan angka togel dari pemain dan meneruskannya ke situs judi online.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP (handphone) yang berisi foto rekapan pasangan nomor togel dan akun judi online, serta uang tunai sebesar Rp 340.500. “Jika angka yang dipasang keluar, tersangka mengaku biasa mendapat imbalan antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Tersangka melakukan kegiatan judi online tersebut kurang lebih sudah 3 tahun, sejak 2021,” ucap AKBP Endang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. IKS terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun dan atau denda maksimal hingga Rp 10 miliar.
AKBP Endang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. "Judi online dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, dan menambah kesengsaraan. Jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya. Yang pasti justru menjadi sengsara," tandasnya. 7 ode
Komentar