BPPKAD Klungkung Sosialisasi Pemenuhan Aset
Dengan aplikasi e-BMD pemberian data lebih cepat dan diatensi langsung oleh KPK, pengawasan internal BPKP, Inspektorat Provinsi, dan Dirjen.
SEMARAPURA, NusaBali
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Klungkung menggelar sosialisasi pemenuhan aset di gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (6/11) pagi. Sosialisasi dibuka Kepala BPPKAD Klungkung Dewa Putu Geriawan didampingi Kabid Aset AA Putra Iryana. Peserta, sekretaris dan pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klungkung.
Kabid Aset AA Putra Iryana mengatakan, sosialisasi untuk pemenuhan data pengelolaan BMD (barang milik daerah) atau aset berdasarkan 2 Peraturan Menteri yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penatausahaan BMD. “Atas perubahan ini banyak hal yang harus disesuaikan oleh daerah. Untuk itu kami undang pengurus barang masing-masing OPD dan sekretarisnya,” ujar Gung Iryana.
Dalam pencatatan dan pelaporan aset dibantu dengan aplikasi e-BMD. Aplikasi sebelumnya menggunakan Simda BMD. Melalui aplikasi e-BMD jenis laporan yang disyaratkan oleh Kemendgri yakni laporan inventarisasi lebih rinci setiap bulan. Dengan aplikasi e-BMD pemberian data lebih cepat dan diatensi langsung oleh KPK, pengawasan internal BPKP, Inspektorat Provinsi, dan Dirjen.
“Mungkin dalam dua tahun ke depan kita masih menggunakan dua aplikasi ini, sekarang perlu proses penyesuaian dan migrasi data,” ujar Gung Iryana. Aset BMD meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi jaringan, dan lainnya. Diakui, masih ada sejumlah aset yang belum bersertipikat dan saat ini masih berproses. 7 wan
Komentar