nusabali

Residivis Penadah Barang Curian Diringkus

  • www.nusabali.com-residivis-penadah-barang-curian-diringkus

Seorang residivis kasus pencurian, Abraham Sinanu, 57, asal Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, kembali terlibat kasus.

NEGARA, NusaBali

Kali ini, Abraham kembali dibekuk anggota Polres Jembrana, Jumat (18/8), lantaran menadah 5 unit TV LED dan 7 unit Playstation (PS) 3 hasil curian.

Informasi yang dihimpun, Rabu (23/8), barang bukti TV LED serta PS 3 yang diamankan  merupakan hasil curian di dua lokasi rental PS 3. TKP pertama di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, milik Gusti Ngurah Ardy Wiguna, 29, Sabtu (5/8). Di TKP pertama ini, 3 unit TV LED merk LG dan 3 unit Ps 3 raib dengan total kerugian senilai Rp 22 juta.

Kemudian lokasi kedua adalah rental PS 3 di Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo milik I Putu Oka Wiadnyana, 32, Rabu (13/8).  Korban melaporkan kehilangan 4 unit TV LED merk Akari dan 4 unit Ps 3, dengan total kerugian Rp 24 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sejumlah barang bukti dari dua kasus pencurian dengan modus pembobolan menggunakan linggis itu, berhasil diamankan di rumah pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (18/8). Adapun barang bukti yang sementara berhasil diamankan, adalah 5 unit TV LED serta 7 unit Ps 3.  Sementara barang bukti 2 unit TV LED lainnya, sementara belum ditemukan keberadaannya.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan sesuai hasil pemeriksaan  terhadap pelaku Abraham, dirinya diminta untuk membantu menjual 5 unit TV LED serta 7 unit PS 3 itu dari seseorang berinisial Ikr yang kini masih diburu polisi. Orang itulah yang membawa barang hasil curian diangkut dengan mobil pick up ke rumah Abraham, di Banyuwangi, Kamis (17/8) lalu. “Pelaku yang kami duga sebagai pencurinya, masih DPO. Memang sebelum menerima barang curian itu, sudah ada komunikasi antara kedua pelaku,” ungkap AKBP Priyanto.

Abraham yang sudah dua kali dihukum dengan vonis penjara selama 9 bulan dan 1 tahun karena kasus pencurian di Denpasar dan Gianyar ini, kembali terancam dijerat Pasal 363 yo Pasal 65 yo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *ode

Komentar