Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
Buntut Perbekel Terjaring OTT
Setelah menerima informasi resmi dari Polada Bali, Dinas PMD Badung akan menunjuk dan menetapkan Plt Perbekel sesuai aturan yang berlaku.
MANGUPURA, NusaBali
Pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Puspem Badung, Selasa (5/11) lalu, aktivitas di Kantor Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal tetap berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat pun tetap berjalan seperti biasa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bongkasa I Putu Jana, mengatakan untuk sementara ini aktivitas di kantor desa masih berjalan normal. Namun tak bisa dipungkiri, kasus yang menimpa perbekelnya cukup membuat kaget pegawai di kantor desa.
“Sementara masih berjalan, kantor buka normal seperti biasa. Atas arahan dari Pak Camat, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Badung mengenai pelayanan kepada masyarakat, tata kelola pemerintah desa, biar tidak salah kami ambil langkah-langkah,” ujarnya, Rabu (6/11).
Jana menambahkan, saat ini dari kantor desa bersifat menunggu arahan dari Pemkab Badung. “Sesuai koordinasi ke Dinas PMD Badung, saat ini Pemkab Badung melalui Bagian Hukum sudah koordinasi dan bersurat ke Polda Bali. Jadi kami di pemerintah desa menunggu informasi dan arahan dari Pemkab Badung,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, mengatakan telah berkoordinasi melalui Kabag Hukum dengan Polda Bali. Saat ini tengah dirancang surat permohonan kepada Polda Bali yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang pasti terkait OTT Perbekel Bongkasa Ketut L. Informasi ini akan menjadi dasar bagi Dinas PMD untuk dapat melakukan kajian terkait keberlangsungan pemerintahan di desa.
“Kami menghormati proses penegakan hukum, namun untuk mekanisme tindak lanjut pasca OTT, kami menunggu informasi resmi dari Polda Bali. Hal ini akan menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti posisi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budhi Argawa.
Pada prinsipnya, kata Budhi Argawa, Dinas PMD Badung akan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat menerima surat resmi terkait kejadian tersebut dari Polda Bali. Kami telah diminta untuk mengirim surat kepada Polda Bali untuk meminta informasi, sehingga dapat memperoleh jawaban resmi,” jelasnya.
Terkait keberlangsungan pemerintahan desa, Budhi Argawa mengaku belum dapat mengambil langkah-langkah sebelum menerima surat resmi terkait penegakan hukum tersebut. “Kami akan menunjuk dan menetapkan Plt Perbekel sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan kami bisa menerima suratnya,” kata Budhi Argawa.
Diberitakan sebelumnya, Perbekel Bongkasa berinisial Ketut L terjaring OTT oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa (5/11) siang. Penangkapan dilakukan di halaman parkir Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung yang membuat heboh pegawai Pemkab Badung. Belum diketahui penangkapan tersebut terkait kasus apa. Informasi di lapangan menyebutkan penangkapan itu terkait dugaan korupsi. Ketut L diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk disidik lebih lanjut. 7 ind
1
Komentar