Kena Tipu, Pemuda Belgia Overstay 55 Hari
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pemuda asal Belgia berinisial RFM, 23, dideportasi dari Bali pada Rabu (6/11) lantaran melebihi izin tinggal alias overstay selama 55 hari.
Sejak Juni 2024k RFM berencana menikmati liburan di Bali, namun liburannya tak berjalan mulus lantaran tertipu oleh oknum salah satu agensi pengurusan perpanjangan izin.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan RFM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Keluraan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (6/11) dengan tujuan akhir Brussels. “RFM dideportasi dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, untuk memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Dudy pada Rabu (6/11) sore.
Sebelum RFM dideportasi, lanjut Dudy, yang bersangkutan telah didetensi selama 25 hari, sejak 11 Oktober 2024 di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Hingga pada akhirnya dideportasi kemarin.
Selain dideportasi, RFM juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelas Dudy.
Dudy menjelaskan, RFM tiba Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 hari, menyadari bahwa izin tinggalnya habis pada 11 Juli 2024, tanpa pemahaman yang jelas tentang perpanjangan visa, RFM bertemu seorang pria berinisial P di penginapannya di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Badung. P menawarkan bantuan dan memperkenalkan RFM ke sebuah agensi di Seminyak yang mengklaim dapat memperpanjang izin tinggalnya hingga tiga bulan.
Tanpa curiga, RFM menyetujui penawaran agensi tersebut dan membayar biaya Rp 6,3 juta. Beberapa hari kemudian, RFM menerima secarik kertas dari P yang disebut sebagai bukti perpanjangan izin tinggal. Namun, pada 4 Oktober 2024 saat akan meninggalkan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, petugas imigrasi menemukan bahwa dokumen tersebut palsu. Berdasarkan catatan resmi, izin tinggal RFM berakhir pada 11 Agustus 2024, yang berarti telah overstay selama lebih dari 50 hari.
Dudy menyayangkan peristiwa penipuan yang dialami RFM, namun dia menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal tetap harus ditindak tegas sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami mengingatkan kepada seluruh warga asing untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam mengurus perpanjangan izin tinggal. Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk tidak mempercayai agensi ilegal,” pesannya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Bali. “Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami tidak hanya melindungi kepentingan warga lokal, tetapi juga memastikan agar lingkungan Bali tetap aman dan tertib,” tegasnya. 7 ol3
Komentar