nusabali

Cinta Ditolak, Oknum Polisi Aniaya Istri Orang

  • www.nusabali.com-cinta-ditolak-oknum-polisi-aniaya-istri-orang

Terdakwa sempat memberikan tirta (air suci) kepada korban sambil berkata bahwa air tersebut harus diminum agar GAP dapat melupakan suami dan anaknya.

DENPASAR, NusaBali
Diduga karena cintanya ditolak oleh seorang perempuan yang sudah memiliki suami dan anak, seorang anggota polisi bernama I Ketut AWP, 27, hanya bisa pasrah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (5/11) sore. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GAP, 28.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni, mendakwa terdakwa dengan ancaman hukuman Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan. JPU juga memasang Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan penganiayaan ini pada 24 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 di Jalan Raya Terminal Mengwi, Badung. Singkat cerita, pada saat itu GAP sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba dicegat oleh Pratama. 

Merasa kesal karena ditolak, AWP kemudian mencengkram tangan kiri korban dengan tangan kanannya. Setelah itu, ia menendang betis kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanannya.  Terdakwa yang marah, kemudian mempertanyakan alasan korban yang tidak lagi berkomunikasi dengannya.

Menurut JPU Ramdhoni setelah beberapa perdebatan, terdakwa kemudian memberikan tirta (air suci) kepada korban sambil berkata bahwa air tersebut harus diminum agar GAP dapat melupakan suami dan anaknya. Tentu saja GAP menolak hal tersebut, namum AWP mencoba memaksa dengan memegang kedua pipi korban. “Merasa takut, GAP akhirnya mengambil air suci tersebut dan berjanji untuk meminumnya nanti, lalu segera pergi meninggalkan Pratama,” ujar JPU Ramdhoni.

Akibat kejadian itu, GAP mengalami luka di bagian lengan kanan, kiri, serta betis kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 445/2788/RSDM/2024 pada 29 Januari 2024 dari Rumah Sakit Daerah Mangusada menunjukkan adanya memar pada lengan bawah kanan, lengan atas kanan, lengan bawah kiri, dan betis kiri korban. Luka memar ini diperkirakan terjadi lima hingga tujuh hari sebelum pemeriksaan dan diidentifikasi akibat kekerasan tumpul yang sesuai dengan cengkraman jari-jari tangan.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini. 7 cr79

Komentar