Kemenkeu Keluarkan Meterai Jenis Baru
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Dalam aturan tersebut pemerintah menambah jenis meterai baru yakni Meterai Teraan Digital.
PMK tersebut sudah ditetapkan sejak 11 Oktober lalu dan mulai berlaku per 1 November 2024. Berlakunya aturan ini tentu membuat meterai jenis baru yang diluncurkan pemerintah ini dapat digunakan dan sah secara hukum.
Di luar meterai baru, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan penerbitan PMK ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Sebab sebelumnya terdapat tiga PMK berbeda yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021. Sehingga terdapat perubahan maupun penyederhanaan kebijakan terkait meterai sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
"Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tegas Dwi dalam keterangan resminya, seperti dilansir detikcom, Rabu (6/11).
Termasuk peluncuran meterai jenis baru, secara umum berikut ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya:
1. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Dalam aturan sebelumnya pendistribusian meterai elektronik dilakukan melalui distributor. Sedangkan saat ini pendistribusian meterai elektronik dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri.
2. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Jika selama ini bentuk meterai yang berlaku di Indonesia hanya meterai tempel dan e-Meterai (meterai) elektronik, melalui aturan ini terdapat meterai dalam bentuk lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
3. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
4. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Terakhir dalam aturan itu menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dalam rangka implementasi coretax
Atas perubahan dan penyederhanaan aturan Bea Meterai dalam PMK 78/2024 ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai. 7
1
Komentar