3 Prasasti Disiapkan Jadi Cagar Budaya Kabupaten
Dinas Kebudayaan Tabanan
Situs Cagar Budaya
ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya)
Kabid Cagar Budaya
I Wayan Juana
TABANAN, NusaBali - Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan akan menetapkan tiga prastasi menjadi ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) kabupaten. Tahapannya, kini dalam proses penggalian data di lapangan.
Tiga prasasti yang akan ditetapkan, yakni Prasasti Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Prasasti Puri Belayu di Kecamatan Marga, dan Prasasti Candikuning di Kecamatan Baturiti.
Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan Tabanan I Wayan Juana mengatakan penetapan tiga prasasti ini masih proses. Tim akan melaksanakan penggalian data ke lapangan. "Mulai besok ini kami baru turun untuk mengecek temuan itu," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (7/11).
Disebutkan, tiga prasasti yang akan dijadikan ODJB ini merupakan temuan dari tim cagar budaya kabupaten. Namun, untuk mengetahui kondisi sebenarnya perlu dilakukan kajian mendalam. "Tapi kami target Desember ini penggalian data sudah selesai, karena penetapan kami juga target sebelum tanggal 20 Desember," aku Juana.
Juana menyebut secara detail prasasti yang akan ditetapkan menjadi ODJB belum diketahui pasti memuat jenis cerita apa. Sebab saat ini tim baru akan ke lapangan. "Kalau yang di Munduktemu itu sekilas memuat tentang Raja Dinasti Warmadewa, yang dua itu masih didalami," tandasnya.
Sebelum prasasti, di tahun 2024 sudah ada empat pura yang ditetapkan menjadi cagar budaya kabupaten oleh Dinas Kebudayaan Tabanan. Diantaranya Pura Batur Klembang dan Pura Luhur Batu Lumbung di Kecamatan Penebel. Serta Pura Luhur Bukit Kembar dan Pura Luhur Luncak Beluangan di Kecamatan Baturiti.7des
Komentar