Tak Patuhi Aturan Imigrasi, Warga Rusia Dipulangkan
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VS, 31, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (6/11).
Pria berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran tak memahami aturan keimigrasian, sehingga melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan VS telah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (6/11). Selain dideportasi, VS juga masuk dalam daftar penangkalan yang akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan kasus VS secara menyeluruh.
“VS kami deportasi dengan pengawalan ketat hingga pesawat lepas landas. Sesuai Pasal 102 UU No 6 Tahun 2011, yang bersangkutan juga kami masukkan dalam daftar penangkalan. Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika dibutuhkan,” ujar Dudy pada Kamis (7/11).
Dudy lebih lanjut menjelaskan, VS pertama kali tiba di Indonesia pada 7 Agustus 2024 untuk berlibur. VS menginap di sebuah penginapan di Bali. VS mengira sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand, di mana izin tinggalnya otomatis diperpanjang. Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis sejak 5 September 2024. VS baru menyadari kesalahannya setelah menemukan kembali paspornya yang sempat terselip.
Dalam pemeriksaan, VS mengakui tidak pernah berkonsultasi dengan pihak imigrasi mengenai izin tinggalnya dan kesulitan membayar denda overstay yang mencapai Rp 1 juta per hari.
Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh WNA,” tegas Dudy.
Dia menambahkan bahwa alasan ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat diterima. Prinsip hukum ‘ignorantia juris non excusat’ disebut berlaku universal, termasuk di Indonesia. WNA diharapkan memahami aturan hukum di negara yang dikunjungi, termasuk aturan keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
“Semua orang, termasuk WNA diharapkan memahami aturan hukum di negara yang mereka kunjungi. Ketidaktahuan bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi di sektor keimigrasian yang berdampak langsung pada ketertiban negara,” kata Dudy.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. “Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban di Pulau Bali,” tegasnya. 7 ol3
Komentar