Diminta Pacar Antarkan Shabu, Munarani Dituntut 5 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap Munarani alias Rani, 26.
Perempuan yang tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tersebut berurusan dengan hukum karena mengedarkan shabu bersama pacarnya, Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, 30.
Tuntutan lima tahun penjara itu disampaikan jaksa penuntut umum JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Komang Tirta Wati dalam sidang, Kamis (7/11) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutannya. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar JPU Tirta Wati.
JPU menyebut terdakwa Rani terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tuntut Tirta Wati.
Selain itu, jaksa meminta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram dirampas untuk dimusnahkan. Serta 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 3626 UAM beserta kunci dan STNK-nya, yang disita dari terdakwa, dikembalikan kepada saksi Ketut Suartika alias Gelono.
Untuk diketahui, Munarani alias Rani ditangkap bersama dengan pacarnya, yakni Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Rani ditangkap lebih dahulu saat mengendarai motor Honda Vario DK 3626 UAM.
Saat menggeledah, polisi mendapati satu paket shabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap. Dari keterangannya, Rani mengaku diminta pacarnya untuk mengantarkan paket tersebut. Paket itu disebutkan dikirim ke sosok bernama Bagus, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi lalu mendatangi rumah yang ditempati Munarini dan Koneng, di salah satu perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Di rumah tersebut, terdakwa Koneng ditangkap saat sedang bersantai sekitar pukul 19.45 Wita.
Koneng pun sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (30/10) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja. Ia dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 7 mzk
Komentar