Satpol PP ‘Berangus’ Ratusan Baliho Paslon
SEMARAPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung bersama Satpol PP ‘berangus’ 300 pcs Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati-wakil bupati (Cabup-Cawabup) Klungkung yang melanggar ketentuan.
Baliho yang diturunkan paksa terpasang di wilayah Kecamatan Klungkung, Kecamatan Dawan, dan Kecamatan Banjarangkan, Rabu (6/11). Adapun 300 APK yang berupa baliho dan sejenisnya ditertibkan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Klungkung. Sebenarnya sudah ada kesepakatan antar tim paslon untuk menertibkan balihonya secara mandiri. Namun hanya satu paslon yang menjalankan kesepakatan dengan menurunkan baliho secara mandiri. Sehingga untuk paslon yang bandel, KPU dan Satpol PP mengambil tindakan tegas.
Anggota Bawaslu Klungkung/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ida Ayu Ari Widhiyanthy mengatakan, penertiban APK tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU, dan perwakilan tim paslon. “Kami sudah memberikan batas waktu untuk penurunan APK paslon. Ini sudah disepakati oleh LO (liaison officer) paslon saat rapat di Kantot KPU Klungkung beberapa waktu lalu,” ujar Dayu Ari, Kamis (7/11).
Namun, kata Dayu Ari, hanya ada satu paslon yang menindaklanjuti kesepakatan itu dengan menurunkan APK secara mandiri. “Ketika batas waktu yang ditentukan, belum ada tindaklanjut dari paslon, KPU Klungkung mengambil tindakan menurunkan APK pada 5 dan 6 November di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan,” tegas Dayu Ari.
Kemarin sempat berkembang informasi ada warga yang menolak APK paslon ditertibkan di wilayah Kecamatan Dawan. Pihak Bawaslu sempat memberikan pengertian kepada warga tersebut bahwa APK yang dipasang tidak sesuai zona dan tidak sesuai dengan ukuran yang direkomendasikan oleh KPU Klungkung maka dilakukan penertiban.wan
1
Komentar