nusabali

Diskominfo Gianyar Sosialisasi Peningkatan SDM PPID

  • www.nusabali.com-diskominfo-gianyar-sosialisasi-peningkatan-sdm-ppid

GIANYAR, NusaBali - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 di Ballroom Mal Pelayanan Publik Gianyar, Jumat (8/11) pagi.

Tema kegiatan, ‘Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan dan Desa’. Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan, dalam era keterbukaan informasi, transparansi sangat penting untuk memberikan hasil pertanggungjawaban dari kegiatan yang sudah terlaksana dan jumlah anggaran yang dikelola. 

Melaksanakan keterbukaan informasi publik bukan menjadi kewajiban badan publik, namun sebagai kebutuhan. “Kewajiban biasa berawal dari paksaan, namun jika disebut kebutuhan maka keterbukaan informasi tanpa kita sadari sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijalani,” ungkap Agus Wirajaya. 

Kadis Kominfo Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan, kecuali kategori informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan. 

Pelayanan informasi dimaksudkan sebagai wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Di mana pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu sedangkan masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. 

“Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, maka Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik melaksanakan monitoring dan evaluasi,” ujar Agung Suryadiputra.

Agung Suryadiputra menambahkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh kepala desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. 

“PPID Desa juga bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” terangnya. Menghadirkan narasumber dari Peradi Denpasar Dr Ni Wayan Umi Martina SH MH dan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali Dr Ir I Dewa Made Darma Setiawan MP. 7 nvi

Komentar