Kanwil DJP Bali Jelaskan Penyitaan Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) memberikan penjelasan mengenai penyitaan Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Sebelumnya, hotel tersebut disita pada Senin (4/11) lalu oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja karena masalah tunggakan pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho membenarkan adanya penyitaan aset wajib pajak atas nama PT JB tersebut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja. Ia menjelaskan kronologi hingga akhirnya dilakukan penyitaan.
Kata Waskito, awalnya pihak PT JB diminta untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018 dan tahun 2019. Imbauan tersebut berdasarkan analisis risiko dari Account Representative (AR) atas Surat Permintaan
Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT JB.
“Atas imbauan tersebut, wajib pajak tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan sehingga AR mengajukan usulan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan untuk tahun pajak 2018 dan tahun 2019,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima NusaBali, Jumat (8/11).
Selanjutnya, KPP Pratama Singaraja melakukan pemeriksaan pajak kepada PT JB tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut yakni surat ketetapan pajak atas kekurangan pembayaran pajak dari peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan jatuh tempo pada 22 Maret 2024.
“Tiga bulan setelah diterbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak tidak mengajukan permohonan keberatan sehingga surat ketetapan pajak menjadi utang pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan penagihan pajak kepada wajib pajak,” beber dia.
Waskito melanjutkan, selang 21 hari semenjak jatuh tempo tunggakan pajaknya tersebut, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya. Kemudian pada 1 Agustus 2024 diterbitkan surat teguran dan disampaikan ke PT JB untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Namun, sepekan atau tujuh hari semenjak diterbitkannya surat teguran tersebut, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya sehingga juru sita menerbitkan surat paksa pada 26 Agustus 2024. Pada saat surat paksa itu disampaikan, wajib pajak tidak mau menandatangani berita acara penyampaian surat paksa.
Pada 12 Oktober 2024, juru sita memperoleh informasi dari media elektronik bahwa wajib pajak melakukan penutupan permanen kegiatan usahanya sejak 1 Oktober 2024. Lalu pada 4 November 2024, juru sita pajak pun melakukan penyitaan fisik terhadap aset wajib pajak yang berada di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng
“Aset yang disita dari wajib pajak tersebut adalah tanah dan bangunan hotel serta 6 unit mobil,” ungkap dia.7 mzk
Komentar