Pembunuh di Taman Pancing Ditangkap, Ternyata Dipicu Kecanduan Judi Online
DENPASAR, NusaBali.com - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan keji yang terjadi di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Pelaku berinisial AS (31) ditangkap usai membunuh rekannya, I Komang Agus Asmara, akibat perselisihan terkait hasil penjualan sepeda motor yang digunakan untuk berjudi online.
Kejadian bermula pada Rabu (6/11/2024) saat AS menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar, tanpa sepengetahuan korban. Hasil penjualan sebesar Rp5 juta habis digunakan oleh AS untuk bermain judi slot online. Pada malam hari, AS menjemput korban dan mengajaknya ke lokasi kejadian di tepi sungai Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan.
Di Taman Pancing, tersangka dan korbannya kembali bermain judi online. Namun lagi-lagi kalah. Pada saat itu, korban yang sehari-hari adalah seorang juru parkir, menanyakan soal sepeda motornya, dan meminta AS untuk mengembalikan uang hasil penjualan tersebut. Cekcok pun terjadi di antara keduanya.
Tersangka AS sehari-hari berjualan roti keliling mengalami kecanduan judi online.
“Korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya, namun tersangka AS langsung melukai leher korban dengan pisau cutter yang sudah disiapkannya,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11/2024).
Usai melakukan pembunuhan, AS meninggalkan korban di lokasi kejadian dan melarikan diri. Ia membuang pisau cutter, sarung tangan, helm, dan pakaian yang dikenakan korban ke sungai di kawasan Jalan Pulau Misol, Denpasar. AS kemudian kembali ke tempat tinggalnya di mess kawasan Kuta untuk berganti pakaian dan membersihkan diri. Keesokan harinya, ia menggadaikan ponsel milik korban seharga Rp600 ribu.
Penangkapan AS dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat (8/11/2024) dini hari. AS ditangkap di mess tempat kerjanya di kawasan Kuta, dan berusaha melarikan diri saat penangkapan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kami mengungkap kasus ini berkat kerja sama dari tim gabungan, termasuk dengan bantuan laboratorium forensik,” tambah Kapolresta Denpasar.
AS kini menghadapi ancaman pidana dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Bukti-bukti berupa ponsel, pakaian, sandal, dan botol minuman korban kini sedang diperiksa oleh pihak laboratorium forensik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar