Koster Pamerkan Sukses Undang-Undang Provinsi Bali di Era Kepemimpinannya
DENPASAR, NusaBali.com – Dalam debat kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, tema yang diangkat adalah “Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali.”
Dalam kesempatan ini, Calon Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster, memaparkan sejumlah pencapaian penting yang telah diraih selama kepemimpinannya pada periode 2018-2023, termasuk keberhasilan dalam program legislasi yang melahirkan Undang-Undang Provinsi Bali (UU Provinsi Bali).
Menurut Wayan Koster, salah satu pencapaian terbesar dalam lima tahun terakhir adalah disahkannya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi Bali untuk mengelola potensi alam, manusia, dan kebudayaan secara lebih mandiri dan efektif. "Hampir 75 tahun sejak Indonesia Merdeka, Bali baru memiliki Undang-Undang tersendiri. Ini merupakan terobosan bersejarah yang sangat penting untuk menjaga kekuatan Bali," kata Wayan Koster.
UU Provinsi Bali merupakan bukti nyata dari keberhasilan dalam bidang legislasi yang mengatur berbagai karakteristik khusus Bali. Terobosan ini sangat penting untuk melaksanakan visi pembangunan yang lebih terarah, baik dalam aspek ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup. Wayan Koster menegaskan bahwa keberadaan UU ini membuka jalan untuk pembangunan semesta berencana dalam era baru Bali.
Keberhasilan ini juga memperkuat hubungan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Pusat. Koster menjelaskan bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat telah menghasilkan berbagai proyek strategis, termasuk pembangunan jalan shortcut Singaraja-Mengwi dan pelabuhan-pelabuhan baru seperti Sanur-Sampalan dan Bias-Munjul, yang didukung penuh oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Namun, Wayan Koster juga menyadari tantangan dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun PAD Bali stagnan di angka Rp 4,5 triliun dalam lima tahun terakhir, ia menyoroti pentingnya inovasi dalam mencari sumber pendapatan baru. Salah satu inovasi yang diusulkan adalah penerapan kebijakan pengenaan pajak bagi wisatawan asing yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak PAD serta memberikan kontribusi pada pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Selain itu, Koster menyebutkan tentang rencana pengoperasian kawasan pariwisata Turyapada Tower pada tahun 2026, yang diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan minimal Rp 100 miliar per tahun. "Inovasi seperti ini penting agar Bali dapat terus berkembang dengan sumber daya yang ada," ujarnya.
Wayan Koster juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan. Ia mengusulkan pembentukan badan pengelola seperti Badan Pengelola Pariwisata Bali, Badan Pengelola Pangan Bali, dan Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Digital, yang dapat mendukung Bali dalam mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan pangan.
Tidak kalah penting, Koster juga menjelaskan bahwa pembangunan Bali membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sejak 2023, program pengembangan SDM Bali Unggul telah digulirkan dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, baik di tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Program "Satu Keluarga, Satu Sarjana" menjadi salah satu inisiatif yang bertujuan untuk membantu lulusan terbaik SMA dan SMK di Bali melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
"SDM Bali Unggul adalah kunci utama untuk mewujudkan Bali yang berdaya saing global, terutama di sektor pariwisata yang terus berkembang," tambahnya.
Wayan Koster didampingi calon wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta pun menyatakan komitmennya untuk memajukan Bali di era otonomi daerah.
1
Komentar