nusabali

Overstay 275 Hari, Lansia WNA Swiss Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-275-hari-lansia-wna-swiss-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED, 74.

WNA perempuan tersebut dipulangkan kembali ke negara asalnya karena melebihi izin tinggal hingga 275 hari atau sekitar 9 bulan lebih.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, HED dideportasi pada Jumat (8/11) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. HED menumpangi penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

Proses pendeportasian tersebut dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja hingga HED memasuki pesawat.

Hendra menjelaskan, pendeportasian HED berawal dari operasi pengawasan keimigrasian Jagratara yang digelar petugas imigrasi pada 7 Oktober 2024. Saat itu, tim patroli melakukan pengecekan ke beberapa villa yang ada di wilayah Buleleng. Pada saat itu tim mendapati seorang WNA berinisial HED.

“Diketahui ia (HED) tinggal di Bali menggunakan izin tinggal kunjungan sejak 8 November 2023. Seharusnya masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan berakhir pada 6 Januari 2024. Artinya sudah overstay selama 275 hari,” jelasnya, dikonfirmasi Minggu (10/11) siang.

Petugas selanjutnya mengamankan HED untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HED di Bali hanya berlibur menikmati masa pensiunnya. Selama berlibur itu, HED disebut lupa memperpanjang izin tinggalnya.

“Yang bersangkutan juga mengaku lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan. Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” lanjut Hendra.

Terhadap HED pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. HED juga dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia. Kata Hendra, hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengingat pelanggaran izin tinggalnya sudah melebihi 60 hari. 

Hendra menegaskan, tindakan pendeportasian ini merupakan wujud  penegakan hukum keimigrasian. Ia mengaku akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. “Kami juga berharap masyarakat untuk melapor apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, atau melanggar peraturan ke Kantor Imigrasi Singaraja,” pintanya.7 mzk

Komentar