nusabali

Sial Lagi di MA, Hukuman Winasa Digandakan

  • www.nusabali.com-sial-lagi-di-ma-hukuman-winasa-digandakan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana Prof Dr drg I Gede Winasa, terkait kasus beasiswa STITNA dan STIKES tahun 2009-2010.

Jadi 7 Tahun dari 3,5 Tahun, Kasus Beasiswa

NEGARA, NusaBali
Dalam petikan putusan itu, mantan Bupati Jembrana selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini divonis hukuman 7 tahun penjara. Jumlah hukuman tingkat kasasi ini, meningkat dua kali lipat dibanding putusan tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Putusan kasasi MA ini merupakan putusan kasus korupsi kedua Winasa, setelah kasus pabrik kompos. Sebelumnya, dalam kasus pabrik kompos itu, Winasa juga divonis bersalah melakukan korupsi lewat jalur kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan diganjar hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Hukuman kasus korupsi pertamanya itu, juga sudah habis dilalui, namun Winasa tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, karena lilitan kasus beasiswa STITNA dan STIKES, yang kini telah diputus MA dengan hukuman selama 7 tahun penjara. Selain itu, Winasa juga terbelit kasus perjalanan dinas tahun 2009-2010, dengan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dari putusan tingkat pertama, dan kini masih dalam proses banding.

Kajari Jembrana, Anton Delianto saat dikonfirmasi, Kamis (24/8) membenarkan sudah menerima petikan putusan kasasi terhadap Winasa terkait kasus beasiswa STITNA dan STIKES. Menurutnya, petikan putusan dengan vonis hukuman 7 tahun penjara itu, telah diterima seminggu lalu. Namun eksekusinya belum, karena belum menerima surat putusan dari MA.

“Kami masih menunggu surat putusan. Memang dari petikan putusan yang sudah diterima, Pak Winasa divonis hukuman 7 penjara, dua kali lipat dibanding putusan tingkat pertama dan banding,” katanya. Putusan hukuman 7 tahun penjara itu, juga lebih tinggi 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa, yakni selama 4 tahun penjara. Dalam menghadapi hukuman lebih dari 6 tahun, Winasa sejatinya layak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan bukan Rumah Tahanan (Rutan). Sedangkan di Jembrana, hanya ada Rutan. “Tergantung dari Lapas. Yang jelas, kami hanya menungu surat putusan dari MA. Kalau tempat penahanan, tergantung pihak Lapas,” ujarnya. Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Anak Agung Ngurah Putra mengatakan, memang jika merujuk aturan mengenai napi yang divonis hukuman penjara lebih dari 6 tahun, layak dibawa ke Lapas.

Namun terkait penahanan ke Lapas itu, turut mempertimbangkan hal lainnya, termasuk mengenai kemanusiaan. Menurutnya, selama ini Winasa yang sudah dalam keadaan sakit-sakitan, jarang dijenguk keluarga. Selain itu, Winasa juga masih menjalani proses hukum terkait kasus lainnya, yaitu terkait perjalanan dinas. “Tetap ada pertimbangan-pertimbangan. Kita lihat saja nanti, karena sementara kami juga belum menerima penyerahan penetapan Pak Winasa sebagai terpidana. Sementara, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan MA,” ungkapnya. *ode

Komentar