Giliran pelaku penganiayaan dan maling kelas teri yang dilimpahkan Polsek Dentim ke Kejari Denpasar.
Pada Senin (11/11), bertempat di Kejari (Kejaksaan Negeri) Denpasar, Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali melakukan penyerahan dua tersangka dengan kasus yang berbeda beserta barang bukti.
Tersangka pertama yang dilimpahkan yaitu Bagus Setiawan, 31, asal Pemogan, Denpasar Selatan, yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Selanjutnya, giliran maling kelasa teri, Muhamad Fadzli. 20, asal Bandung yang terlibat dalam tindak pidana pencurian yang dilimpahkan. Tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO M4 Pro, celana jeans pendek, baju kaos bertuliskan "MDS," dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV
Komentar