nusabali

Pembebasan Tanah untuk Pembangunan JLS di Pecatu

Warga Terima Kompensasi hingga Rp 40 Miliar

  • www.nusabali.com-pembebasan-tanah-untuk-pembangunan-jls-di-pecatu

Secara umum masyarakat setuju dengan nilai kompensasi yang diberikan, yaitu sekitar Rp 8-9 juta per meter persegi, tergantung lokasi dan posisi bidang tanah.

MANGUPURA, NusaBali
Pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) akhirnya menemui titik terang setelah masyarakat yang lahannya terdampak proyek JLS di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan menyepakai nilai ganti rugi. Pemilik lahan yang terdampak akan menerima kompensasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 40 miliar, bergantung pada luas bidang tanah yang terdampak.

Pejabat Fungsional Ahli Muda Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Badung Putu Teddy Widnyana, mengatakan sosialisasi kepada warga pemilik lahan terdampak pembangunan JLS telah dilakukan. Total ada 12 bidang tanah sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 24 meter, dengan titik lokasi dari Jalan Labuan Sait hingga dekat Bali Pecatu Graha.

“Para pemilik lahan menyatakan persetujuannya terhadap hasil evaluasi yang disampaikan oleh tim appraisal,” jelas Teddy, pada Selasa (12/11) sore.

Teddy melanjutkan, secara umum masyarakat setuju dengan nilai kompensasi yang diberikan, yaitu sekitar Rp 8-9 juta per meter persegi, tergantung lokasi dan posisi bidang tanah. Dari nilai appraisal tersebut, pemilik lahan akan menerima kompensasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 40 miliar, bergantung pada luas bidang tanah yang terdampak.

Dalam total anggaran Rp 295 miliar yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Badung 2024, pembebasan lahan ini mencakup area seluas 3,3 hektar. Dia juga mengungkapkan jika 12 bidang tanah tersebut sebagian besar dimiliki oleh masyarakat Desa Pecatu. Namun ada dari warga yang sudah menjual tanahnya kepada pihak ketiga, seperti perusahaan atau warga di luar Pecatu.

“Ukurannya beda-beda jadi ada pemilik lahan yang mendapatkan paling besar bisa sampai Rp 40 miliar untuk nilai pembebasan lahannya. Kalau yang paling kecil Rp 1 miliar karena sedikit tanahnya kena,” bebernya.

Setelah penandatanganan berita acara pembebasan lahan tersebut, Teddy menjelaskan langkah selanjutnya adalah penyiapan data administrasi guna proses pembayaran kepada para pemilik lahan yang ditargetkan selesai pada 20 Desember 2024. Teddy juga menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk menghubungkan wilayah Pecatu hingga Jimbaran Hijau masih terus berjalan. Mereka berharap masyarakat akan mendukung upaya ini demi mengatasi kemacetan di wilayah Kuta Selatan.

“Harapan kami masyarakat dengan responsif memberikan, mempermudah langkah-langkah pemerintah dalam hal pengadaan lahan, sehingga keinginan dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi kemacetan bisa terselesaikan,” harap Teddy. 7 ol3

Komentar