nusabali

Mantan Karyawan Pencuri di Toko Kintamani

  • www.nusabali.com-mantan-karyawan-pencuri-di-toko-kintamani

BANGLI, NusaBali - Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian di toko sembako di Pasar Tenten, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelakunya ternyata Agus HW, 24, mantan karyawan di toko tersebut.

Uang hasil curian dipakai oleh pelaku untuk judi dan membayar hutang. Sebelumnya, dilaporkan terjadi pencurian di toko sembako di Pasar Tenten, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, hingga korban mengalami kerugian Rp 99 juta lebih.

Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan ada laporan warga pada Jumat (1/11) tentang kasus pencurian di toko sembako milik Ni Nyoman Sucani. Sucani menyimpan uang Rp 90 juta di dalam tas dan tersisa Rp 10 juta. Selain itu uang milik manajer toko I Putu Rakta Rp 4 juta hilang. Hilang juga kalung emas seberat 10 gram di almari toko.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan. Tim mengantongi identitas terduga pelaku. "Pelaku diamankan di rumahnya di Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli," jelasnya.

Lanjutnya, saat dilakukan interogasi, pelaku Agus HW mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksinya dengan memotong jaringan CCTV dan mencongkel pintu. "Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil operasional toko. Pelaku ini merupakan anak salah satu karyawan toko tersebut," sambung Kasat Reskrim AKP Gusti Winangun.

Karena hanya ada mobil tersebut di rumahnya, maka mobil itu digunakan saat melakukan pencurian. Sejatinya Agus HW sempat bekerja di toko sembako milik Nyoman Sucani selama tiga tahun. Namun, sejak setahun dirinya sudah berhenti bekerja.

Agus HW yang kini pengangguran mencuri karena alasan ekonomi. Menurut AKP Gusti Winangun, pelaku menggunakan hasil curian untuk judi, membayar cicilan Iphone, dan gadai sepeda motor. "Hasil curian hanya tersisa Rp 1 juta," ujarnya.

 Agus HW dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Toko milik Nyoman Sucani sebelumnya juga sempat kemalingan. Polisi masih pendalaman kasus itu. "Pelaku Agus HW tidak mengakui melakukan pencurian lainnya. Namun kami akan dalami lagi," imbuhnya.7esa

Komentar