Bawaslu Bali Tangani Pelanggaran Pilkada, Kelian Dinas sampai Camat Tidak Netral
Bawaslu Bali
Agus Tirta Suguna
Netralitas
Pilkada 2024
Camat Kubu
Karangasem
KPU Jembrana
De Gadjah
Desa Sibangkaja
DENPASAR, NusaBali.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mencatat beberapa kasus pelanggaran di Bali yang sudah berhasil ditangani selama masa kampanye Pilkada 2024 sampai November ini.
Ini berdasarkan data yang dibuka Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di acara talkshow Pameran Politik (ParPol) yang digelar Prodi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana di Denpasar, Rabu (13/11/2024).
“Dari pelaksanaan fungsi pengawasan kami, ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Bali dan juga ke kabupaten/kota,” kata Agus Tirta.
Dari data penanganan pelanggaran itu, Bawaslu menangani enam laporan pelanggaran. Satu laporan diterima Bawaslu Bali sendiri dan juga satu laporan ke Bawaslu Kabupaten Badung, dua di Jembrana, satu di Karangasem, dan dua lagi di Tabanan.
Salah satu kasus pelanggaran di antara daftar laporan ini yang mencuri perhatian adalah pelaporan terhadap Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Sanjaya disebut membiarkan dugaan kampanye terselubung dalam acara jalan sehat Relawan De Gadjah, 13 Oktober 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil penelusuran, klarifikasi, dan kajian kami, Ketua KPU Jembrana telah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melakukan sosialisasi pedoman teknis kampanye,” kata Agus Tirta yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Kemudian, Bawaslu juga menerima laporan yang cukup menyita perhatian yakni terkait ketidaknetralan perangkat desa dan camat di dua wilayah berbeda. Kasus pelanggaran netralitas camat terjadi di Karangasem, sedangkan ketidaknetralan perangkat desa itu terjadi di Badung.
Diketahui, Camat Kubu, Karangasem I Gede Kaneka ramai diperbincangkan 11 Oktober 2024 lalu. Kaneka kedapatan meneruskan jadwal kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2 I Gede Dana-I Nengah Swandi di grup WhatsApp ‘Menuju Pilbup Karangasem 2024.’
Sebagai camat, Kaneka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh berpolitik praktis, apalagi memihak salah satu paslon. “Saat ini, kami sudah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuh Agus Tirta.
Selanjutnya, perangkat desa tepatnya Kelian Dinas Banjar Lateng, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung diduga mengikuti kampanye paslon nomor urut 2 I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta. Laporan ini disampaikan pihak paslon nomor urut 1 I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata.
Setelah melakukan kajian, didapati bahwa benar Kelian Dinas Banjar Lateng, Desa Sibangkaja I Komang Gede Bawa telah mengikuti kegiatan kampanye. Namun, hal ini tidak termasuk pelanggaran menurut undang-undang kepemiluan. Akan tetapi, Bawa melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setelah proses penelusuran dan kajian itu, terkonfirmasi tidak netral dan diputuskan diteruskan ke perbekel (kepala desa) karena beliau yang berwenang memberi sanksi,” tutur Agus Tirta.
Adapun sanksi untuk Bawa menurut UU Desa adalah sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh pimpinannya, Perbekel Sibangkaja. Jika teguran itu tidak diindahkan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen. *rat
“Dari pelaksanaan fungsi pengawasan kami, ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Bali dan juga ke kabupaten/kota,” kata Agus Tirta.
Dari data penanganan pelanggaran itu, Bawaslu menangani enam laporan pelanggaran. Satu laporan diterima Bawaslu Bali sendiri dan juga satu laporan ke Bawaslu Kabupaten Badung, dua di Jembrana, satu di Karangasem, dan dua lagi di Tabanan.
Salah satu kasus pelanggaran di antara daftar laporan ini yang mencuri perhatian adalah pelaporan terhadap Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Sanjaya disebut membiarkan dugaan kampanye terselubung dalam acara jalan sehat Relawan De Gadjah, 13 Oktober 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil penelusuran, klarifikasi, dan kajian kami, Ketua KPU Jembrana telah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melakukan sosialisasi pedoman teknis kampanye,” kata Agus Tirta yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Kemudian, Bawaslu juga menerima laporan yang cukup menyita perhatian yakni terkait ketidaknetralan perangkat desa dan camat di dua wilayah berbeda. Kasus pelanggaran netralitas camat terjadi di Karangasem, sedangkan ketidaknetralan perangkat desa itu terjadi di Badung.
Diketahui, Camat Kubu, Karangasem I Gede Kaneka ramai diperbincangkan 11 Oktober 2024 lalu. Kaneka kedapatan meneruskan jadwal kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2 I Gede Dana-I Nengah Swandi di grup WhatsApp ‘Menuju Pilbup Karangasem 2024.’
Sebagai camat, Kaneka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh berpolitik praktis, apalagi memihak salah satu paslon. “Saat ini, kami sudah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuh Agus Tirta.
Selanjutnya, perangkat desa tepatnya Kelian Dinas Banjar Lateng, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung diduga mengikuti kampanye paslon nomor urut 2 I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta. Laporan ini disampaikan pihak paslon nomor urut 1 I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata.
Setelah melakukan kajian, didapati bahwa benar Kelian Dinas Banjar Lateng, Desa Sibangkaja I Komang Gede Bawa telah mengikuti kegiatan kampanye. Namun, hal ini tidak termasuk pelanggaran menurut undang-undang kepemiluan. Akan tetapi, Bawa melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setelah proses penelusuran dan kajian itu, terkonfirmasi tidak netral dan diputuskan diteruskan ke perbekel (kepala desa) karena beliau yang berwenang memberi sanksi,” tutur Agus Tirta.
Adapun sanksi untuk Bawa menurut UU Desa adalah sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh pimpinannya, Perbekel Sibangkaja. Jika teguran itu tidak diindahkan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen. *rat
Komentar