nusabali

Tangkap 2 Pengedar, Polisi Amankan 17 Paket Shabu

  • www.nusabali.com-tangkap-2-pengedar-polisi-amankan-17-paket-shabu

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di Buleleng berinisial GPR, 42, dan FM, 42.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 paket shabu siap edar dengan berat total 2 gram. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, terungkapnya 17 paket sabu ini berawal dari tertangkapnya GPR pada Senin (28/10) sekitar pukul 12.15 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa paket shabu yang disimpan di dalam 4 potongan pipet, dengan berat total 0,49 gram serta sejumlah barang bukti yang berkaitan. Tersangka GPR yang merupakan warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini lantas diintrogasi polisi. 

”Tersangka GPR ini merupakan TO (target operasi). Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang lelaki bernama FM,” ujar AKP Subita, dalam konferensi pers, Rabu (13/11) di Mapolres Buleleng, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan target FM, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh GPR. Sekitar pukul 14.50 Wita di hari yang sama, aparat berhasil menangkap FM di lokasi yang sama GPR. Saat itu, tersangka FM disergap polisi saat ia baru saja sampai di rumah milik GPR. 

Tersangka langsung digeledah oleh polisi untuk menemukan barang bukti. Akhirnya, ditemukan sebanyak 13 paket dalam bentuk potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi shabu dengan berat total 1,56 gram serta sejumlah barang bukti yang berkaitan.

Kepada polisi, FM mengaku sempat menyerahkan paket shabu kepada GPR dengan mengantarkannya langsung ke rumahnya. “Untuk asal muasal barangnya dapat dari mana, masih kami selidiki,” jelas AKP Subita.

Atas perbuatannya, GPR dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.

Sementara tersangka FM dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika: Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.7 mzk

Komentar