Pemilik 2 Bangunan Diperingatkan
Sat Pol PP Klungkung
Surat Peringatan (SP)
Gudang Penyimpanan Peralatan Diving
cafe
Kasat Pol PP Klungkung
Dewa Putu Suarbawa
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Pol PP Klungkung melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemlik 2 bangunan, yakni gudang penyimpanan peralatan diving dan cafe.
Karena bangunan ini melanggar sempadan Pantai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Dua bangunan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), belum memiliki izin usaha, dan belum memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut.
Kasat Pol PP Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengatakan bangunan itu melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Perda No 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung. "Bangunan berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai," ujar Dewa Suarbawa, Kamis (14/11).
Pihaknya belum memberikan sanksi karena masih tahap peringatan. SP 1 sudah diberikan ke pemilik bangunan beberapa waktu lalu. Karena bangunan itu masih berdiri maka petugas akan melayangkan SP 2.
Namun, apabila sampai surat peringatan ketiga pemilik bangunan tidak merespon, maka Sat Pol PP akan bertindak tegas.7wan
Komentar