Overstay, Warga AS Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JRA dideportasi ke negaranya pada Selasa (12/11).
Pria asal Amerika Serikat (AS) dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Diketahui, JRA telah melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan alias overstay.
Pendeportasian ini diambil setelah JRA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Dia mengaku lupa memperpanjang izin tinggalnya karena gangguan mental yang dialaminya. Namun, Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukanlah alasan yang dapat membenarkan pelanggaran imigrasi.
“Prinsip ‘ignorantia juris non excusat’ berlaku di sini. Semua orang termasuk warga negara asing wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Dudy pada keterangan pers yang diterima Kamis (14/11) siang.
Dudy menjelaskan JRA telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Dallas Forth Worth International Airport, AS pada Selasa (12/11). Sebelum dideportasi yang bersangkutan telah didetensi di Rudeni Denpasar sejak awal November 2024 setelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.
“Selama masa pendetensian, pihak imigrasi memproses semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan pemulangannya berjalan lancar. Akhirnya JRA bisa kami deportasi dengan pengawalan ketat dari petugas,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, JRA tiba di Indonesia pada Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA). JRA awalnya berniat mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di Bali seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu. Namun, pada dua minggu pertama setelah kedatangannya, JRA mulai mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu. Ketika menyadari izin tinggalnya telah habis, JRA mencoba memperpanjang izin tinggal secara daring, tetapi situs yang digunakan tidak berfungsi.
Dalam kondisi terdesak, JRA mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah tidak menemukan solusi, JRA akhirnya berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang kemudian memberikan dua opsi, yakni membayar denda overstay atau melapor ke imigrasi untuk memproses deportasi. Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari.
“Berdasarkan izin tinggalnya, JRA seharusnya meninggalkan Indonesia pada pertengahan Agustus 2024. Namun, gangguan mental yang diakuinya membuat JRA kehilangan kesadaran terhadap waktu, sehingga lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya,” jelas Dudy.
Selain dideportasi, JRA juga dimasukkan dalam daftar penangkalan yang mana keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. Hal itu dikatakan Dudy sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 7 ol3
Komentar