Polres Klungkung Ringkus Pengedar Shabu di By Pass
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AWBS, di Jalan Baypass Prof Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (2/11) pukul 00.05 wita.
Setelah diidentifikasi pelaku berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, dan resedivis kasus narkoba.
Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, dan hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total erat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto. "Pelaku adalah seorang pengedar narkoba yang sering beraksi di wilayah Klungkung," ujar Kasat Narkoba AKP Sudarta, Jumat (15/11).
Tersangka AWBS yang berperan sebagai pengedar, maka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. "Kami masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba," ujar Kasat Narkoba. 7 wan
Komentar