Tiga Pengguna Narkoba Diringkus, Dua Pengedar Diburu
SINGARAJA, NusaBali - Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang pekan pertama November.
Ketiga pelaku kasus narkotika tersebut masing-masing berinisial OP, 36, MS, 49, dan HR, 39. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa menjelaskan, tersangka OP dan MS ditangkap pada Rabu (6/11) malam. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi lalu menggerebek keduanya saat asik ngobrol di depan rumah milik tersangka OP di Kelurahan Banjar Tegal. Sedangkan MS merupakan warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Setelah itu, polisi menggeledah OP dan MS dan menemukan 2 paket sabu seberat 0,30 gram, serta dua alat hisap sabu atau bong. Kepada polisi, OP dan MS mengaku patungan membeli barang haram itu dari seseorang berinisial GL. Polisi pun kini tebgah memburu keberadaan GL.
“Kedua tersangka mengakui barang itu (narkoba) merupakan miliknya. Mereka membeli barang itu dengan patungan, sayang dibeli dengan sistem tempel dari seseorang berinisial GL,” kata dia, Kamis (14/11) di Buleleng.
Dua hari setelahnya, polisi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HR, 39, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. HR ditangkap saat melintas di jalan desa setempat pada Jumat (8/11) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram.
Kepada polisi, HR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial JL, asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng.
AKP Subita menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu dua orang yang diduga mengedarkan barang haram itu kepada para tersangka. Polisi pun disebut sempat hendak melakukan penangkapan, namun keduanya berhasil kabur dari kejaran. “GL dan JL masih kami cari. Kami kembangkan, yang bersangkutan kabur,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. 7 mzk
Komentar